proposal yang gagal
Sunday, November 19th, 2006Assalamu’alaikum, bagi teman-teman maaf yah jangan ditiru proposal skripsi ini. Tanya kenapa ??? sampai sekarang ana pun masih bingung kenapa proposal ini ditolak dan gak dapet follow –up yang memuaskan. Jadilah saya saat ini merancang dan menyusun kembali proposal skripsi yang tepat dan sesuai dengan bidang ana. Ahh coba ana di jurusan Tafsir Hadis. Akan ana robek satu kampus dengan skripsi ini ( cieeeh gayanya ). Buat temen2 yang lain kalau butuh referensi boleh kok di copy. Semua tulisan saya saya taruh dib log agar bermanfaat baik bagi masyarakat umum maupun untuk teman-teman yang satu profesi dengan saya, ataupun juga adik-adik kelas yang saya cintai dan kadang tak pernah bosan menanyakan pada saya apa prospek jurusan ini kedepan. Sabar yaa, semoga Alloh membantu kalian.
Dan buat teman-teman yang lain, doain saya yah biar cepet selesai… bosen dengan kehidupan kampus seperti ini, semoga suatu saat nanti saya bias nerusin pendidikkan saya lebih tinggi. Dan Alloh menjadikan ilmu saya lebih bermanfaat bagi orang lain, dan khususnya kejayaan Islam
Abu Yahya Al-Bykazi
1987
“ Minat Dosen & Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi dalam Menerapkan Sunnah di Kehidupan Sehari-hari”
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Belakangan ini banyak sekali citra negatif dan label-label buruk terhadap islam, baik itu cap sebagai teroris, fundamentalis, radikal, dan lain-lain. Tuduhan dan hujatan tidak saja berasal dari kalangan eksternal Islam, melainkan dari dalam tubuh ummat Islam itu sendiri. Diantara tubuh ummat Islam pun seringkali terjadi asumsi buruk, salah sangka, praduga, maupun perkataan miring.
Tuduhan-tuduhan tersebut yang terjadi baik di kalangan Islam maupun pihak Islam sendiri itu biasanya didasari karena ketidak-tahuan dalam memahami dan kurangnya pengetahuan akan Islam. Mayoritas umat Islam saat ini masih sedikit sekali dalam memahami prinsip-prinsip dasar Islam yang benar, yaitu Al-Qur’an dan As Sunnah sebagai landasan Islam yang paling hakiki dan utama.
Seiring dengan proses majunya perkembangan zaman, teknologi, peradaban dan kultur masyarakat
Indonesia khususnya Islam. Banyak diantara ummat Islam yang jangankan mereka-mereka yang tidak mengenyam bangku pendidikkan Islam, yang pernah studi di tempat pendidikkan Islam itu tak lepas dari ketidak-tahuan tentang Islam.
Pesatnya pengaruh akulturasi kebudayaan dan di adopsinya segala hal yang bukan dari Islam dianggap oleh banyak masyarakat sebagai bagian dari Islam. Sunnah Rasulullah j baik itu yang terkait dengan ibadah, muamalah, dan adab yang sesuai tuntunan, di kalangan mayoritas masyarakat
Indonesia saat ini dianggap sebagai bid’ah
Sunnah sebagai kunci dalam memahami Islam dan suatu thuruq (jalan) juga dalam memahami Al Qur’an dengan benar sebagaimana yang pernah dipahami oleh para Sahabat Rasulullah d dalam menafsirkannya. Sehingga pantaslah bila dikatakan “ Al-Qur’an itu lebih butuh kepada Sunnah, dibandingkan Sunnah terhadap Al-Qur’an “[2].
Oleh karena pentingnya Sunnah itu sebagai dasar Islam kedua setelah Al Qur’an, maka penulis terpanggil untuk memilih judul :
“ Minat Dosen & Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi dalam Menerapkan Sunnah di Kehidupan Sehari-hari”
Alasan yang akan penulis angkat di dalam penelitian ini karena didorong oleh beberapa faktor diantaranya :
1. semakin jauhnya mahasiswa dan dosen UIN Jakarta, khususnya Fakultas Dakwah dan Komunikasi dalam penerapan sunnah Nabij,
2. sejauhmanakah pengetahuan para mahasiswa dan dosen dalam memahami sunnah dan apakah mereka telah menerapkannya dengan baik,
B. Pembahasan Masalah
Dalam membahas masalah sunnah pentinglah bagi para pemuda untuk mengetahui kaidah-kaidah dalam mengamalkannya. Sebab perlu diketahui bahwa syarat diterimanya suatu amal perbuatan dan ibadah adalah al-ikhlash dan ittiba’. Ikhlash yaitu mengikhlaskan segala urusan ibadah dan merelakannya semata-mata hanya untuk Alloh ta’ala semata, firman Alloh ta’ala : “….Barang siapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorang pun dalam beribadah kepada Tuhannya" ( QS. Al Kahfi : 110 ). Dan juga dalam firman Alloh ta’ala yang lain yaitu :” Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus. “ ( QS. Al Bayyinah : 5).
Sedangkan ittiba’ adalah seperti apa yang dikatakan oleh Rasulullohj : “ Aku wasiatkan kepada kalian agar bertakwa kepada Alloh, mendengar dan taat sekalipun yang memerintah kamu adalah seorang hamba. Karena sesungguhnya orang yang hidup diantara kalian kelak akan melihat perselisihan yang banyak, maka hendaknya kalian berpegang dengan sunnahku dan sunnah khulafa’ ar rasyidin yang mendapat petunjuk, gigitlah ia dengan gerahammu, jauhilah oleh kalian perkara-perkara yang baru, karena setiap bid’ah itu sesat.”[3]
Jadi jelas bagi setiap muslim sekali lagi untuk mengikuti as-sunnah Rasulullohj dan juga sunnah khulafa ar rasyidin d hatta seorang mahasiswa ataupun ia seorang dosen.
C. Perumusan Masalah
Berangkat dari latar belakang masalah dan pembahasan masalah yang akan diangkat, penulis perlu mengangkat persoalan yang dianggap urgen ini untuk dibahas secara intensif dan jelas agar keakuratan proposal penelitian ini dapat dipertanggungjawabkan semaksimal mungkin, “ Sejauhmanakah pemahaman sunnah dan penerapannya yang dilakukan oleh dosen dan mahasiswa UIN Jakarta, khususnya Fakultas Dakwah dan Komunikasi di kehidupan sehari-harinya ?. Juga apakah bila mereka memahaminya hal itu ( sunnah ) memiliki pengaruh di dalam hidupnya ? “.
D. Pembatasan Masalah
Judul proposal penelitian yang penulis angkat ini dibatasi dengan identifikasi masalah sebagai berikut :
- Apakah para dosen dan mahasiswa mengetahui tentang sunnah secara mendalam
- Pengaruh sunnah di dalam kehidupan sehari-hari
- Sunnah apakah yang mereka ketahui, penjabarannya, bentuknya dan kaifiyah ( cara pelaksanaannya )
- Sejauhmana dan apa sunnah yang saat ini masih diamalkan
BAB II
DESKRIPSI TEORI DAN HIPOTESIS
A. Deskripsi Teori
“Katakanlah: "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu." Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Ali Imran : 31).
Secara bahasa as-Sunnah diartikan sebagai as-Sirah ( perjalanan hidup / biografi ) apakah itu baik ataupun buruk. Khalid bin Zuhair al-Hudzaili berkata : “ Jangan kamu mengeluhkan perjalanan yang engkau jalani, Orang yang pertama meridhai sunnah adalah orang yang menjalaninya “[4]
Apabila lafadz sunnah tercantum dalam sabda Rasulullohj atau perkataan sahabatd dan tabi’in dan keadaan susunan kalimatnya untuk kebaikan, maka yang dimaksudkan dengan lafadzh sunnah tersebut adalah makna secara syar’i yang umum, meliputi semua hukum-hukum dalam masalah akidah dan amalan yang wajib maupun yang mandub atau mubah.[5]
Dan dalam ash-Shahih[6], dari Abdullah Al-Muzani dari Nabij beliau bersabda : “ Shalatlah kalian sebelum shalat maghrib –beliau berkata pada ucapanya yang ketiga-: bagi yang menghendaki, khawatir dijadikannya sebagai sunnah. “.
Al Hafidzh Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata di dalam Fathul Bari : “ makna sabdanya : “sebagai sunnah “, yaitu sebagai syari’at dan jalan yang diharuskan.”. selanjutnya beliau ( al-Hafidzh ) mengomentari hadist : “ Barangsiapa yang benci sunnahku, maka ia bukan golonganku.”:
“ yang dimaksud dengan sunnah disini adalah ath-thariqah ( jalan ), bukannya sesuatu yang selain fardhu…. Jadi maksudnya adalah : “ barangsiapa yang meninggalkan petunjukku dan mengambil petunjuk selain aku, maka dia bukan dari golonganku.” [7]
Konsekuensi sebagai seorang muslim yang mengaku dirinya mencintai dan meyakini Alloh sebagai Rabb mereka, haruslah dibarengi / diikuti pula dengan apa-apa yang menjadikan kecintaan Rabb kepada para hamba-Nya. Dengan kata lain seperti apa yang tertulis didalam ayat tersebut bahwa Alloh akan memberikan kecintaan kepada para hamba-Nya apabila si hamba tersebut melakukan sunnah yang telah ditempuh oleh Rasulullohj. Lafazh sunnah pula bukanlah lafazh yang baru, sebab Rasulullohj telah bersabda : “Barangsiapa yang hidup diantara kamu sesudahku ( sepeninggalku ), niscaya dia akan melihat perselisihan yang banyak, maka hendaklah kamu berpegang dengan Sunnahku….”.[8]
Mengikuti Rasulullohj adalah suatu kewajiban bagi seorang yang beriman, sebab Rasulullohj merupakan sebaik-baik makhluk yang diutus oleh Alloh untuk menyampaikan risalah-Nya kepada seluruh ummat manusia di akhir jaman. Alloh berfirman “Sesungguhnya telah datang kepadamu seorang rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin.” (QS.At Taubah : 128), dan dalam ayat lain Alloh berfirman “Sesungguhnya Kami mengutus kamu sebagai saksi, pembawa berita gembira dan pemberi peringatan, supaya kamu sekalian beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, menguatkan (agama) Nya, membesarkan-Nya. Dan bertasbih kepada-Nya di waktu pagi dan petang.” (QS.Al Fath : 8-9).
Dan ada beberapa hadist yang mewajibkan kita untuk ber-ittiba dan mengikuti Rasulullohj, diantaranya adalah: ” Ada tiga perkara yang barangsiapa ketiganya tedapat padanya, maka ia mendapatkan manisnya iman: Alloh dan Rasul-Nya lebih dicintainya daripada selain keduanya, mencintai seseorang hanya karena Alloh, dan benci kembali kepada kekafiran sesudah Alloh menyelamatkannya darinya sebagaimana ia benci dilemparkan ke dalam api neraka”[9] oleh karena itu wajiblah kita lebih mendahulukan untuk mencintai Alloh dan Rasul-Nya, yaitu Muhammadj. Dalam hadist lain Rasulullohj bersabda : “ Barangsiapa membenci sunnahku, maka ia bukan golonganku” [10]. Adapula sebuah atsar yang dikatakan oleh Ubay bin Ka’abd yang berkata, “Berpegang teguhlah pada sunnah; sebab tidaklah seorang hamba berada di atas sunnah dalam keadaan mengingat Alloh, lalu kulitnya merinding karena rasa takut kepada Alloh, melainkan dosa-dosanya akan berguguran sebagimana daun kering berguguran dari pohon. Dan tidaklah seorang hamba berada diatas sunnah sedang mengingat Alloh dalam keadaan sendirian, lalu kedua matanya mengeluarkan air mata karena takut kepada Alloh, melainkan api neraka tidak akan menjamahnya selamanya. Mencukupkan diri dengan sunnah itu lebih baik daripada berijtihad dalam sesuatu yang menyelisihi sunnah. Karena itu berusahalah agar amal-amal kalian itu, baik yang ringan maupun yang berat, berdasarkan manhaj dan sunnah para nabi.”[11].
Sunnah menurut bahasa artinya ath-thariqah atau as sirah yang artinya jalan atau perjalanan. Sedangkan menurut istilah dia mempunyai dua arti :
1. setiap perkataan dan perbuatan dan taqrir (persetujuan) Nabij.[12] (dalam arti ini arti sunnah muradif (sama ) dengan hadist.)
2. sesuai dengan arti bahasa yaitu jalan atau perjalanan. Yang dimaksud ialah perjalanan Nabij di dalam mengamalkan dan mendakwahkan Islam yang meliputi aqidah, ibadah, muamalat dan akhlak dan seterusnya. Dan praktek atau perbuatan yang terjadi pada zaman beliauj. Demikian juga apa yang telah disepakati oleh para shahabatd dan parktek atau perbuatan yang terjadi pada zaman mereka.[13]
Inilah sunnah!! Dan Sunnah dalam arti yang kedua inilah yang menjadi lawan dari bid’ah. Definisi sunnah inilah yang diambil sebagai bentuk penelitian dan tolak ukur dalam melakukan penelitian saya ini. Bukan definisi yang memang digariskan oleh pendapat lain dan bukan pula sunnah yang bermakna hadist.
Makna As Sunnah pula ialah jalan yang lurus yang berupa sunnah-sunnah dan jalan yang jelas.[14]
Demikianlah, dengan menelusuri / mengikuti nash-nash yang mengandung lafadzh as Sunnah, menjadi jelaslah, bahwa yang dimaksud lafadzh sunnah –jika berada dalam susunan kalimat yang bermakna baik- adalah ; jalan yang terpuji, cara hidup yang diridhai yang dibawa oleh Nabi j secara umum. Berdasarkan hal diatas, termasuk perkara yang perlu diperhatikan adalah perkara yang seringkali terjadi pada sebagian orang yang menisbatkan dirinya kepada ilmu, menurunkan pengertian lafadzh sunnah yang ada dalam perkataan peletak syari’at kepada makna yang didistilahkan oleh para ahli fiqih. Maka terjadilah kesalahan yang fatal. Sehingga dikeluarkanlah hukum-hukum yang tidak dikehendaki oleh syariat.[15]
B. Hipotesis
Hipotesis yang bisa penulis ambil dari deskripsi teori diatas ini adalah benar kalau sunnah adalah jalan hidup yang ditempuh oleh Rasulullah j yang diikuti oleh para shahabat d, tabi’in, tabi’ut-tabi’in dan orang yang konsisten teguh berpegang diatasnya baik itu dari segi mu’amalah, akidah, manhaj, ibadah, dan adab. Dan dengan sunnah, penulis mengambil kesimpulan bahwa itu merupakan bukti kecintaan kita kepada Nabi j, dan juga yang paling besar adalah sebab mendatangkan kecintaan Alloh kepada hamba-Nya berdasarkan ayat “Katakanlah: "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu." Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Ali Imran : 31).
HK : Terdapat peranan yang besar sunnah dengan kehidupan sehari-hari kaum muslimin, dan bila melaksanakannya dengan benar maka akan mendatangkan banyak kebaikan.
C. Variabel Penelitian
Setelah diuraikan deskripsi diatas, maka dapat disimpulkan bahwa variable penelitian meliputi :
- Variable bebas : minat mahasiswa
- Variable terikat : penerapan sunnah
D. Populasi dan Sampel
· Dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi
· Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi
Sample yang diambil berjumlah 75 % dari jumlah dosen dan mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi, dengan perincian untuk mahasiswa dari semester 2 hingga semester 8.
E. Teknik Pengolahan Data
Adapun langkah-langkah yang penulis ditempu dalam rangka melaksanakan penelitian lapangan tersebut adalah sebagai berikut :
- Observasi dengan penyebaran kuisioner
- Wawancara untuk lebih mengintensifkan dan mengukur ke-validitasan jawaban lebih dalam
BAB III
METODE PENELITIAN
A. Tujuan Penelitian
- Untuk mengetahui sejauh manakah pemahaman sunnah di mata para dosen dan mahasiswa
- Mengukur minat dan seberapa antusiaskah mahasiswa dan dosen dalam melaksanakan dan mengamalkan sunnah
- Apakah terdapat pengaruh secara psikologis dan fisiologis yang didapat setelah / ketika mengamalkan sunnah.
B. Manfaat Penelitian
- Dapat mengetahui dan memahami apakah itu sunnah yang semestinya dipahami, bukan hanya sekedar batasan “ kalau dikerjakan berpahala, kalau tidak tak mendapat dosa “
- Memberikan sebuah acuan bahwa As Sunnah merupakan sebuah realita sebagai dasar agama
- Memberikan contoh gambaran penelitian secara sederhana dan kemudian dapat dijadikan follow-up bagi peneliti lain.
C. Tempat dan Waktu Penelitian
Tempat dilaksanakannya penelitian ini di gedung Fakultas Dakwah dan Komunikasi, adapun waktunya adalah setelah disetujuinya permohonan proposal penelitian ini dan Insya Alloh akan selesai dalam jangka waktu 2 bulan. ( perkiraan bila proposal ini disetujui tanggal 20 Juni 2006, maka penelitian akan dilaksanakan pada tanggal 25 Juni 2006 – 25 Agustus 2006 )
D. Metode Penelitian
Untuk memudahkan memperoleh referensi dalam penulisan proposal penulisan ini juga dalam melakukan penelitiannya, penulis menggunakan tehnik :
- studi literature : pencarian daftar bahan ilmiah kepustakaan sebagai pedoman pendeskripsian dan penjabarannya
- studi lapangan : dengan langsung turun ke tempat penelitian dan melakukan penelitian secara langsung.
Daftar Pustaka
- Al Qur’an dan Terjemahnya
- Al Imam Yahya bin Syarif An Nawawi. Syarah Matan Arbain An-Nawawiyah, Darul Fikr.
Beirut
: tt.
- Ibnu Daqieqil Al Ied. Syarah Arbain An-Nawawiyah, ( alih bahasa oleh Abu Umar Abdullah Asy Syarif, penerbit At Tibyan. Solo : tt )
- Syaikh DR. Shalih bin Fauzan Al Fauzan, et.al. Huququn Nabij Bainal Ijlal wal Ikhlal, Majjalatul Bayan.
Riyadh
. ( alih bahasa oleh Ahmad Syaikhu, S.Ag, muraja’ah oleh Ahmad Amin Sjihab, Lc. Dengan judul Setetes Air Mata Cinta, penerbit Darul Haq.
Jakarta
: Juni 2004. ).
- Abdul Hakim bin Amir Abdat. Lau Kaana Khairan Lasabakuuna Ilaihi, Darul Qalam.
Jakarta
: 2005.
- Syaikh Abdussalam bin Barjas bin Nashir Al-Abdul Karim. Dharuratu Al-Ihtima bi Sunan Nabawiy, ( alih bahasa oleh Hannan Hoesin Bahannan dan Abu Yahya Apri, dengan judul “ Kewajiban Mementingkan Sunnah Nabi “ penerbit Maktabah Salafy Press. Tegal, Sya’ban 1423 H / Oktober 2002 M, cetakan pertama )
- Majalah As Sunnah, Cinta Rasul ; antara bukti dan noda. Edisi 12 / IX / 1427 H / 2005 M.
[1] Akan ada penjelasan definisi tentang apa itu bid’ah di halaman berikutnya
[2] ucapan ini penulis dengar ketika mengikuti pelajaran “ Tashfiyah di bidang Tafsir Qur’an “, yang disampaikan oleh Al-Ustadz Abu Ahmad Zaenal Abidin bin Syamsuddin, Lc. Pada hari Jum’at sore sekitar bulan April 2006, acara kajian pekanan di Radio Dakta 107 FM Bekasi.
[3] diriwyatkan oleh Al Imam Abu Dawud di dalam Sunan-nya no 4607, dan Tirmidzi di dalam sunan-nya no 2676 ia mengatakan hadist ini hasan shahih, dinukil pula oleh Al Imam An Nawawi di dalamArbain An Nawawi no.28 dan ia mengatakan bahwa ini adalah hadist yang mulia, dan lihat pula hadist ini di Syarh Arbain An Nawawiyah oleh Ibn Daqieqil Al Ied hadist no.28.
[4] Lisanul Arab ( 3 / 2124 / al-Jadwal ats Tasni, cet. Darul Ma’arif al-Mishriyyah ), Ash-Shihah, karya: Jauhari, dan dalam Dharuratu Al-Ihtimam bi Sunan Nabawiy karya Syaikh Abdussalam bin Barjas Abdul Karim ( cet. Terj Indonesia, terbitan Matabah Salafy Press , dengan judul “ Kewajiban Mementingkan Sunnah Nabi “ penterjemah Hannan Hoesin Bahannan ), hal 10.
[5] Tahdzibul Lughah ( 12 / 301 / al-Jadwal ats Tsani ; cet. Ad-Darul Mishriyyah ) untuk tulisan dan terjemah. Dan Al Azhari telah menafsirkan, demikian pula al-Khathabi –sebagaimana di dalam Irsyaadul Fuhul hal 31 –as Sunnah: dimaknakan dengan jalan yang lurus. Dan makna ini menyelisihi jumhur ahli bahasa. Al Allamah Abdul Ghani Abdul Khaliq telah memberi faidah dalam masalah ini, di dalam kitabnya yang bagus : Hujjiyatus Sunnah ( hal 46, cet. Al Ma’hadul ‘Aali lil Fikri-Islami, di Washington. Dan di dalam terjemahan kitab Dharuratu al-Ihtimam bi…. hal 11 karya Syaikh Abdussalam bin Barjas.
[6] Maksud Ash Shahih disini ialah shahih Bukhari, sebab nanti akan turun penjeasan di footnote setelah ini apa yang Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani katakan di dalam mensyarhnya.
[7] Fathul Bari ( 9 / 106 ), dinukil dari kitab Syaikh Abdussalam bin Barjas Abdul Karim opcit footnote diatas, hal. 13.
[8] HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ad Daarimi, Al Hakim. Dan di-takhrij pula oleh Abdul Hakim bin Amir Abdat didalam kitabnya Riyaadhul Jannah no 163 dan di dalam Lau Kaana Khairan Lasabakuunaa Ilaihi hal 21.
[9] Al-Bukhari, no 16 ; dan Muslim, no.43.
[10] Al-Bukhari, no. 5063 dan Muslim, no.1401
[11] Al-Hilyatul Aulia, 1/253 oleh Abu Nu’aim Al Ashfahani ; dan Imam Ibnul Jauzi’ dalam Talbis Iblis, hal.16. dikutip oleh Abdullah bin Shaleh Al-Khudairi di dalam Setetes Air Mata Cinta, hal 20.
[12] Mauqif Ahlu sunnah wal Jama’ah min Ahlil Ahwaa’ wal Bida’ juz 1 hal 29-35 oleh Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaily. As Sunnah Qablat Tadwin oleh DR.Muhammad Khatib. Al Hadist wal Muhaditsn oleh Syaikh Muhammad Abu Zahuw, dan juga dalam Lau Kana Khairan Lasabakuunaa Ilaihi oleh Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat, hal 14
[14] Syarh Arbain An Nawawiyah no 28, oleh Al Imam Ibn Daqieqil Al Ied.
[15] Dharuratu Al-Ihtimam bi Sunan Nabawiy karya Syaikh Abdussalam bin Barjas Abdul Karim ( cet. Terj Indonesia, terbitan Matabah Salafy Press , dengan judul “ Kewajiban Mementingkan Sunnah Nabi “ penterjemah Hannan Hoesin Bahannan ), hal. 16.