Archive for November, 2006

proposal yang gagal

Sunday, November 19th, 2006

Assalamu’alaikum, bagi teman-teman maaf yah jangan ditiru proposal skripsi ini. Tanya kenapa ??? sampai sekarang ana pun masih bingung kenapa proposal ini ditolak dan gak dapet follow –up yang memuaskan. Jadilah saya saat ini merancang dan menyusun kembali proposal skripsi yang tepat dan sesuai dengan bidang ana. Ahh coba ana di jurusan Tafsir Hadis. Akan ana robek satu kampus dengan skripsi ini ( cieeeh gayanya ). Buat temen2 yang lain kalau butuh referensi boleh kok di copy. Semua tulisan saya saya taruh dib log agar bermanfaat baik bagi masyarakat umum maupun untuk teman-teman yang satu profesi dengan saya, ataupun juga adik-adik kelas yang saya cintai dan kadang tak pernah bosan menanyakan pada saya apa prospek jurusan ini kedepan. Sabar yaa, semoga Alloh membantu kalian.

 

Dan buat teman-teman yang lain, doain saya yah biar cepet selesai… bosen dengan kehidupan kampus seperti ini, semoga suatu saat nanti saya bias nerusin pendidikkan saya lebih tinggi. Dan Alloh menjadikan ilmu saya lebih bermanfaat bagi orang lain, dan khususnya kejayaan Islam

 

 

 

 

 

 

 

Abu Yahya Al-Bykazi

1987

 

 

 

 

 

 

 

 

“ Minat Dosen & Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi dalam Menerapkan Sunnah di Kehidupan Sehari-hari”

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A. Latar Belakang

Belakangan ini banyak sekali citra negatif dan label-label buruk terhadap islam, baik itu cap sebagai teroris, fundamentalis, radikal, dan lain-lain. Tuduhan dan hujatan tidak saja berasal dari kalangan eksternal Islam, melainkan dari dalam tubuh ummat Islam itu sendiri. Diantara tubuh ummat Islam pun seringkali terjadi asumsi buruk, salah sangka, praduga, maupun perkataan miring.

Tuduhan-tuduhan tersebut yang terjadi baik di kalangan Islam maupun pihak Islam sendiri itu biasanya didasari karena ketidak-tahuan dalam memahami dan kurangnya pengetahuan akan Islam. Mayoritas umat Islam saat ini masih sedikit sekali dalam memahami prinsip-prinsip dasar Islam yang benar, yaitu Al-Qur’an dan As Sunnah sebagai landasan Islam yang paling hakiki dan utama.

Seiring dengan proses majunya perkembangan zaman, teknologi, peradaban dan kultur masyarakat

Indonesia

khususnya Islam. Banyak diantara ummat Islam yang jangankan mereka-mereka yang tidak mengenyam bangku pendidikkan Islam, yang pernah studi di tempat pendidikkan Islam itu tak lepas dari ketidak-tahuan tentang Islam.

Pesatnya pengaruh akulturasi kebudayaan dan di adopsinya segala hal yang bukan dari Islam dianggap oleh banyak masyarakat sebagai bagian dari Islam. Sunnah Rasulullah j baik itu yang terkait dengan ibadah, muamalah, dan adab yang sesuai tuntunan, di kalangan mayoritas masyarakat

Indonesia

saat ini dianggap sebagai bid’ah[1]. Sedangkan bid’ah dianggap sebagai sunnah.

Sunnah sebagai kunci dalam memahami Islam dan suatu thuruq (jalan) juga dalam memahami Al Qur’an dengan benar sebagaimana yang pernah dipahami oleh para Sahabat Rasulullah d dalam menafsirkannya. Sehingga pantaslah bila dikatakan “ Al-Qur’an itu lebih butuh kepada Sunnah, dibandingkan Sunnah terhadap Al-Qur’an  “[2].

Oleh karena pentingnya Sunnah itu sebagai dasar Islam kedua setelah Al Qur’an, maka penulis terpanggil untuk memilih judul :

“ Minat Dosen & Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi dalam Menerapkan Sunnah di Kehidupan Sehari-hari”

  Alasan yang akan penulis angkat di dalam penelitian ini karena didorong oleh beberapa faktor diantaranya :

1. semakin jauhnya mahasiswa dan dosen UIN Jakarta, khususnya Fakultas Dakwah dan Komunikasi dalam penerapan sunnah Nabij,

2. sejauhmanakah pengetahuan para mahasiswa dan dosen dalam memahami sunnah dan apakah mereka telah menerapkannya dengan baik,

 

B. Pembahasan Masalah

Dalam membahas masalah sunnah pentinglah bagi para pemuda untuk mengetahui kaidah-kaidah dalam mengamalkannya. Sebab perlu diketahui bahwa syarat diterimanya suatu amal perbuatan dan ibadah adalah al-ikhlash dan ittiba’. Ikhlash yaitu mengikhlaskan segala urusan ibadah dan merelakannya semata-mata hanya untuk Alloh ta’ala semata, firman Alloh ta’ala : “….Barang siapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorang pun dalam beribadah kepada Tuhannya" ( QS. Al Kahfi : 110 ). Dan juga dalam firman Alloh ta’ala yang lain yaitu :” Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus. “ ( QS. Al Bayyinah : 5).

 Sedangkan ittiba’ adalah seperti apa yang dikatakan oleh Rasulullohj : “ Aku wasiatkan kepada kalian agar bertakwa kepada Alloh, mendengar dan taat sekalipun yang memerintah kamu adalah seorang hamba. Karena sesungguhnya orang yang hidup diantara kalian kelak akan melihat perselisihan yang banyak, maka hendaknya kalian berpegang dengan sunnahku dan sunnah khulafa’ ar rasyidin yang mendapat petunjuk, gigitlah ia dengan gerahammu, jauhilah oleh kalian perkara-perkara yang baru, karena setiap bid’ah itu sesat.”[3] 

 Jadi jelas bagi setiap muslim sekali lagi untuk mengikuti as-sunnah Rasulullohj dan juga sunnah khulafa ar rasyidin d hatta seorang mahasiswa ataupun ia seorang dosen.

 

C. Perumusan Masalah

Berangkat dari latar belakang masalah dan pembahasan masalah yang akan diangkat, penulis perlu mengangkat persoalan yang dianggap urgen ini untuk dibahas secara intensif dan jelas agar keakuratan proposal penelitian ini dapat dipertanggungjawabkan semaksimal mungkin, “ Sejauhmanakah pemahaman sunnah dan penerapannya yang dilakukan oleh dosen dan mahasiswa UIN Jakarta, khususnya Fakultas Dakwah dan Komunikasi di kehidupan sehari-harinya ?. Juga apakah bila mereka memahaminya hal itu ( sunnah ) memiliki pengaruh di dalam hidupnya ? “.

 

D. Pembatasan Masalah

Judul proposal penelitian yang penulis angkat ini dibatasi dengan identifikasi masalah sebagai berikut :

  1. Apakah para dosen dan mahasiswa mengetahui tentang sunnah secara mendalam
  2. Pengaruh sunnah di dalam kehidupan sehari-hari
  3. Sunnah apakah yang mereka ketahui, penjabarannya, bentuknya dan kaifiyah ( cara pelaksanaannya )
  4. Sejauhmana dan apa sunnah yang saat ini masih diamalkan

 

 

 

 

 

BAB II

DESKRIPSI TEORI DAN HIPOTESIS

 

A. Deskripsi Teori

“Katakanlah: "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu." Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Ali Imran : 31).

Secara bahasa as-Sunnah diartikan sebagai as-Sirah ( perjalanan hidup / biografi ) apakah itu baik ataupun buruk. Khalid bin Zuhair al-Hudzaili berkata : “ Jangan kamu mengeluhkan perjalanan yang engkau jalani, Orang yang pertama meridhai sunnah adalah orang yang menjalaninya “[4]

Apabila lafadz sunnah tercantum dalam sabda Rasulullohj atau perkataan sahabatd dan tabi’in dan keadaan susunan kalimatnya untuk kebaikan, maka yang dimaksudkan dengan lafadzh sunnah tersebut adalah makna secara syar’i yang umum, meliputi semua hukum-hukum dalam masalah akidah dan amalan yang wajib maupun yang mandub atau mubah.[5] 

Dan dalam ash-Shahih[6], dari Abdullah Al-Muzani dari Nabij beliau bersabda : “ Shalatlah kalian sebelum shalat maghrib –beliau berkata pada ucapanya yang ketiga-: bagi yang menghendaki, khawatir dijadikannya sebagai sunnah. “.

Al Hafidzh Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata di dalam Fathul Bari : “ makna sabdanya : “sebagai sunnah “, yaitu sebagai syari’at dan jalan yang diharuskan.”. selanjutnya beliau ( al-Hafidzh ) mengomentari hadist : “ Barangsiapa yang benci sunnahku, maka ia bukan golonganku.”:

 “ yang dimaksud dengan sunnah disini adalah ath-thariqah ( jalan ), bukannya sesuatu yang selain fardhu…. Jadi maksudnya adalah : “ barangsiapa yang meninggalkan petunjukku dan mengambil petunjuk selain aku, maka dia bukan dari golonganku.” [7] 

Konsekuensi sebagai seorang muslim yang mengaku dirinya mencintai dan meyakini Alloh sebagai Rabb mereka, haruslah dibarengi / diikuti pula dengan apa-apa yang menjadikan kecintaan Rabb kepada para hamba-Nya. Dengan kata lain seperti apa yang tertulis didalam ayat tersebut bahwa Alloh akan memberikan kecintaan kepada para hamba-Nya apabila si hamba tersebut melakukan sunnah yang telah ditempuh oleh Rasulullohj. Lafazh sunnah pula bukanlah lafazh yang baru, sebab Rasulullohj telah bersabda : “Barangsiapa yang hidup diantara kamu sesudahku ( sepeninggalku ), niscaya dia akan melihat perselisihan yang banyak, maka hendaklah kamu berpegang dengan Sunnahku….”.[8]

Mengikuti Rasulullohj adalah suatu kewajiban bagi seorang yang beriman, sebab Rasulullohj merupakan sebaik-baik makhluk yang diutus oleh Alloh untuk menyampaikan risalah-Nya kepada seluruh ummat manusia di akhir jaman. Alloh berfirman “Sesungguhnya telah datang kepadamu seorang rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin.” (QS.At Taubah : 128), dan dalam ayat lain Alloh berfirman “Sesungguhnya Kami mengutus kamu sebagai saksi, pembawa berita gembira dan pemberi peringatan, supaya kamu sekalian beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, menguatkan (agama) Nya, membesarkan-Nya. Dan bertasbih kepada-Nya di waktu pagi dan petang.” (QS.Al Fath : 8-9).

Dan ada beberapa hadist yang mewajibkan kita untuk ber-ittiba dan mengikuti Rasulullohj, diantaranya adalah: ” Ada tiga perkara yang barangsiapa ketiganya tedapat padanya, maka ia mendapatkan manisnya iman: Alloh dan Rasul-Nya lebih dicintainya daripada selain keduanya, mencintai seseorang hanya karena Alloh, dan benci kembali kepada kekafiran sesudah Alloh menyelamatkannya darinya sebagaimana ia benci dilemparkan ke dalam api neraka”[9] oleh karena itu wajiblah kita lebih mendahulukan untuk mencintai Alloh dan Rasul-Nya, yaitu Muhammadj. Dalam hadist lain Rasulullohj bersabda : “ Barangsiapa membenci sunnahku, maka ia bukan golonganku” [10]. Adapula sebuah atsar yang dikatakan oleh Ubay bin Ka’abd yang berkata, “Berpegang teguhlah pada sunnah; sebab tidaklah seorang hamba berada di atas sunnah dalam keadaan mengingat Alloh, lalu kulitnya merinding karena rasa takut kepada Alloh, melainkan dosa-dosanya akan berguguran sebagimana daun kering berguguran dari pohon. Dan tidaklah seorang hamba berada diatas sunnah sedang mengingat Alloh dalam keadaan sendirian, lalu kedua matanya mengeluarkan air mata karena takut kepada Alloh, melainkan api neraka tidak akan menjamahnya selamanya. Mencukupkan diri dengan sunnah itu lebih baik daripada berijtihad dalam sesuatu yang menyelisihi sunnah. Karena itu berusahalah agar amal-amal kalian itu, baik yang ringan maupun yang berat, berdasarkan manhaj dan sunnah para nabi.”[11].

Sunnah menurut bahasa artinya ath-thariqah atau as sirah yang artinya jalan atau perjalanan. Sedangkan menurut istilah dia mempunyai dua arti :

1. setiap perkataan dan perbuatan dan taqrir (persetujuan) Nabij.[12] (dalam arti ini arti sunnah muradif (sama ) dengan hadist.)

2. sesuai dengan arti bahasa yaitu jalan atau perjalanan. Yang dimaksud ialah perjalanan Nabij di dalam mengamalkan dan mendakwahkan Islam yang meliputi aqidah, ibadah, muamalat dan akhlak dan seterusnya. Dan praktek atau perbuatan yang terjadi pada zaman beliauj. Demikian juga apa yang telah disepakati oleh para shahabatd dan parktek atau perbuatan yang terjadi pada zaman mereka.[13]

Inilah sunnah!! Dan Sunnah dalam arti yang kedua inilah yang menjadi lawan dari bid’ah. Definisi sunnah inilah yang diambil sebagai bentuk penelitian dan tolak ukur dalam melakukan penelitian saya ini. Bukan definisi yang memang digariskan oleh pendapat lain dan bukan pula sunnah yang bermakna hadist.

Makna As Sunnah pula ialah jalan yang lurus yang berupa sunnah-sunnah dan jalan yang jelas.[14] 

Demikianlah, dengan menelusuri / mengikuti nash-nash yang mengandung lafadzh as Sunnah, menjadi jelaslah, bahwa yang dimaksud lafadzh sunnah –jika berada dalam susunan kalimat yang bermakna baik- adalah ; jalan yang terpuji, cara hidup yang diridhai yang dibawa oleh Nabi j secara umum. Berdasarkan hal diatas, termasuk perkara yang perlu diperhatikan adalah perkara yang seringkali terjadi pada sebagian orang yang menisbatkan dirinya kepada ilmu, menurunkan pengertian lafadzh sunnah yang ada dalam perkataan peletak syari’at kepada makna yang didistilahkan oleh para ahli fiqih. Maka terjadilah kesalahan yang fatal. Sehingga dikeluarkanlah hukum-hukum yang tidak dikehendaki oleh syariat.[15]

 

B. Hipotesis

Hipotesis yang bisa penulis ambil dari deskripsi teori diatas ini adalah benar kalau sunnah adalah jalan hidup yang ditempuh oleh Rasulullah j yang diikuti oleh para shahabat d, tabi’in, tabi’ut-tabi’in dan orang yang konsisten teguh berpegang diatasnya baik itu dari segi mu’amalah, akidah, manhaj, ibadah, dan adab. Dan dengan sunnah, penulis mengambil kesimpulan  bahwa itu merupakan bukti kecintaan kita kepada Nabi j, dan juga yang paling besar adalah sebab mendatangkan kecintaan Alloh kepada hamba-Nya berdasarkan ayat “Katakanlah: "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu." Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Ali Imran : 31).

HK : Terdapat peranan yang besar sunnah dengan kehidupan sehari-hari kaum muslimin, dan bila melaksanakannya dengan benar maka akan mendatangkan banyak kebaikan.

C. Variabel Penelitian

Setelah diuraikan deskripsi diatas, maka dapat disimpulkan bahwa variable penelitian meliputi :

  • Variable bebas : minat mahasiswa
  • Variable terikat : penerapan sunnah

 

D. Populasi dan Sampel

· Dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi

· Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi

Sample yang diambil berjumlah 75 % dari jumlah dosen dan mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi, dengan perincian untuk mahasiswa dari semester 2 hingga semester 8.

 

E. Teknik Pengolahan Data

Adapun langkah-langkah yang penulis ditempu dalam rangka melaksanakan penelitian lapangan tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Observasi dengan penyebaran kuisioner
  2. Wawancara untuk lebih mengintensifkan dan mengukur ke-validitasan jawaban lebih dalam

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

METODE PENELITIAN

 

A. Tujuan Penelitian

  1. Untuk mengetahui sejauh manakah pemahaman sunnah di mata para dosen dan mahasiswa
  2. Mengukur minat dan seberapa antusiaskah mahasiswa dan dosen dalam melaksanakan dan mengamalkan sunnah
  3. Apakah terdapat pengaruh secara psikologis dan fisiologis yang didapat setelah /  ketika mengamalkan sunnah.

 

B. Manfaat Penelitian

  1. Dapat mengetahui dan memahami apakah itu sunnah yang semestinya dipahami, bukan hanya sekedar batasan “ kalau dikerjakan berpahala, kalau tidak tak mendapat dosa
  2. Memberikan sebuah acuan bahwa As Sunnah merupakan sebuah realita sebagai dasar agama
  3. Memberikan contoh gambaran penelitian secara sederhana dan kemudian dapat dijadikan follow-up bagi peneliti lain.

 

C. Tempat dan Waktu Penelitian

Tempat dilaksanakannya penelitian ini di gedung Fakultas Dakwah dan Komunikasi, adapun waktunya adalah setelah disetujuinya permohonan proposal penelitian ini dan Insya Alloh akan selesai dalam jangka waktu 2 bulan. ( perkiraan bila proposal ini disetujui tanggal 20 Juni 2006, maka penelitian akan dilaksanakan pada tanggal 25 Juni 2006 – 25 Agustus 2006 )

 

D. Metode Penelitian

Untuk memudahkan memperoleh referensi dalam penulisan proposal penulisan ini juga dalam melakukan penelitiannya, penulis menggunakan tehnik :

  1. studi literature : pencarian daftar bahan ilmiah kepustakaan sebagai pedoman pendeskripsian dan penjabarannya
  2. studi lapangan : dengan langsung turun ke tempat penelitian dan melakukan penelitian secara langsung.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Daftar Pustaka

 

  1. Al Qur’an dan Terjemahnya
  2. Al Imam Yahya bin Syarif An Nawawi. Syarah Matan Arbain An-Nawawiyah, Darul Fikr.

    Beirut

    : tt.

  3. Ibnu Daqieqil Al Ied. Syarah Arbain An-Nawawiyah, ( alih bahasa oleh Abu Umar Abdullah Asy Syarif, penerbit At Tibyan. Solo : tt )
  4. Syaikh DR. Shalih bin Fauzan Al Fauzan, et.al. Huququn Nabij Bainal Ijlal wal Ikhlal, Majjalatul Bayan.

    Riyadh

    . ( alih bahasa oleh Ahmad Syaikhu, S.Ag, muraja’ah oleh Ahmad Amin Sjihab, Lc. Dengan judul Setetes Air Mata Cinta, penerbit Darul Haq.

    Jakarta

    : Juni 2004. ).

  5. Abdul Hakim bin Amir Abdat. Lau Kaana Khairan Lasabakuuna Ilaihi, Darul Qalam.

    Jakarta

    : 2005. 

  6. Syaikh Abdussalam bin Barjas bin Nashir Al-Abdul Karim. Dharuratu Al-Ihtima bi Sunan Nabawiy, ( alih bahasa oleh Hannan Hoesin Bahannan dan Abu Yahya Apri, dengan judul “ Kewajiban Mementingkan Sunnah Nabi “ penerbit Maktabah Salafy Press. Tegal, Sya’ban 1423 H / Oktober 2002 M, cetakan pertama )
  7. Majalah As Sunnah, Cinta Rasul ; antara bukti dan noda. Edisi 12 / IX / 1427 H / 2005 M.

 



[1] Akan ada penjelasan definisi tentang apa itu bid’ah di halaman berikutnya

[2] ucapan ini penulis dengar ketika mengikuti pelajaran “ Tashfiyah di bidang Tafsir Qur’an “, yang disampaikan oleh Al-Ustadz Abu Ahmad Zaenal Abidin bin Syamsuddin, Lc. Pada hari Jum’at sore sekitar bulan April 2006, acara kajian pekanan di Radio Dakta 107 FM Bekasi.

[3] diriwyatkan oleh Al Imam Abu Dawud di dalam Sunan-nya no 4607, dan Tirmidzi di dalam sunan-nya no 2676 ia mengatakan hadist ini hasan shahih, dinukil pula oleh Al Imam An Nawawi di dalamArbain An Nawawi no.28 dan ia mengatakan bahwa ini adalah hadist yang mulia, dan lihat pula hadist ini di Syarh Arbain An Nawawiyah oleh Ibn Daqieqil Al Ied hadist no.28.

[4] Lisanul Arab ( 3 / 2124 / al-Jadwal ats Tasni, cet. Darul Ma’arif al-Mishriyyah ), Ash-Shihah, karya: Jauhari, dan dalam Dharuratu Al-Ihtimam bi Sunan Nabawiy karya Syaikh Abdussalam bin Barjas Abdul Karim ( cet. Terj Indonesia, terbitan Matabah Salafy Press , dengan judul “ Kewajiban Mementingkan Sunnah Nabi “ penterjemah Hannan Hoesin Bahannan ), hal 10.

[5] Tahdzibul Lughah ( 12 / 301 / al-Jadwal ats Tsani ; cet. Ad-Darul Mishriyyah ) untuk tulisan dan terjemah. Dan Al Azhari telah menafsirkan, demikian pula al-Khathabi –sebagaimana di dalam Irsyaadul Fuhul hal 31 –as Sunnah: dimaknakan dengan jalan yang lurus. Dan makna ini menyelisihi jumhur ahli bahasa. Al Allamah Abdul Ghani Abdul Khaliq telah memberi faidah dalam masalah ini, di dalam kitabnya yang bagus : Hujjiyatus Sunnah ( hal 46, cet. Al Ma’hadul ‘Aali lil Fikri-Islami, di Washington. Dan di dalam terjemahan kitab Dharuratu al-Ihtimam bi…. hal 11 karya Syaikh Abdussalam bin Barjas.

[6] Maksud Ash Shahih disini ialah shahih Bukhari, sebab nanti akan turun penjeasan di footnote setelah ini apa yang Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani katakan di dalam mensyarhnya.

[7] Fathul Bari ( 9 / 106 ), dinukil dari kitab Syaikh Abdussalam bin Barjas Abdul Karim opcit  footnote diatas, hal. 13.

[8] HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ad Daarimi, Al Hakim. Dan di-takhrij pula oleh Abdul Hakim bin Amir Abdat didalam kitabnya Riyaadhul Jannah no 163 dan di dalam Lau Kaana Khairan Lasabakuunaa Ilaihi hal 21.

[9] Al-Bukhari, no 16 ; dan Muslim, no.43.

[10] Al-Bukhari, no. 5063 dan Muslim, no.1401

[11] Al-Hilyatul Aulia, 1/253 oleh Abu Nu’aim Al Ashfahani ; dan Imam Ibnul Jauzi’ dalam Talbis Iblis, hal.16. dikutip oleh Abdullah bin Shaleh Al-Khudairi di dalam Setetes Air Mata Cinta, hal 20.

[12] Mauqif Ahlu sunnah wal Jama’ah min Ahlil Ahwaa’ wal Bida’ juz 1 hal 29-35 oleh Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaily. As Sunnah Qablat Tadwin oleh DR.Muhammad Khatib. Al Hadist wal Muhaditsn oleh Syaikh Muhammad Abu Zahuw, dan juga dalam Lau Kana Khairan Lasabakuunaa Ilaihi oleh Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat, hal 14

[13] Lau Kana Khairan Lasabakuunaa Ilaihi oleh Abdul Hakim bin Amir Abdat, hal 14-15

 

[14] Syarh Arbain An Nawawiyah no 28, oleh Al Imam Ibn Daqieqil Al Ied.

[15] Dharuratu Al-Ihtimam bi Sunan Nabawiy karya Syaikh Abdussalam bin Barjas Abdul Karim ( cet. Terj Indonesia, terbitan Matabah Salafy Press , dengan judul “ Kewajiban Mementingkan Sunnah Nabi “ penterjemah Hannan Hoesin Bahannan ), hal. 16.

Membaca Pola Kemiskinan

Sunday, November 19th, 2006

MEMBACA POLA KEMISKINAN

SUATU ANALISA MENUJU PEMBERDAYAAN

 

Oleh : Rizki Aji Hertantyo

 

Pendahuluan

 

Kemiskinan di Indonesia merupakan fenomena tersendiri bagi kehidupan rakyat Indonesia sehari-hari. Diantara himpitan kesulitan kehidupan yang lain, kemiskinan merupakan problema utama yang harus dan setidaknya segera menjadi agenda utama yang menjadi skala prioritas bagi pemerintah Indonesia. Tak dipungkiri bahwa sinergi diantara kedua pihak antara rakyat dan pemerintah harus berjalan dengan harmonis dan feed back ( timbal balik ) yang sempurna juga dalam proses pengentasan permasalahannya.

 

 Membicarakan profil masyarakat

Indonesia

pastilah tidak terlepas dari menyoroti masalah kemiskinan yang telah menjadikannya sebagai aspek paling dominant masyarakat di Indonesia. Dapat dibayangkan bahwa di satu propinsi yang sedang berbenah untuk mengentaskan permasalahan kemiskinan sekalipun, pada tahun 2004 di Jakarta memiliki data terdapat 370.898 jumlah penduduk miskin di DKI Jakarta, dan terdapat 91.468 jumlah keluarga miskin di DKI Jakarta yang merupakan ibukota provinsi.[1] Sehingga dapat dibayangkan bagaimana dengan penduduk di

kota

lainnya yang terlihat ‘kurang mendapat perhatian’ dari pemerintah setempat ataupun pemerintah pusat.

 

Mengurai benang penyebab kemiskinan

Secara garis besar terdapat pembagian mengenai masalah kemiskinan ini sendiri, setidaknya terdapat dua factor pembeda yang menyebabkan timbulnya kemiskinan dan membagi jenis kemiskinan itu sendiri. Diantaranya adalah :

 

  1. kemiskinan kebudayaan. hal ini biasanya terjadi disebabkan karena adanya kesalahan pada subjeknya, misalnya : malas, apatis, tidak percaya diri, gengsi, tak memiliki jiwa wira usaha yang kompatibel, tidak punya kemampuan dan keahlian.
  2. kemiskinan structural. Hal ini biasanya terjadi karena disebabkan oleh factor eksternal yang secara tidak langsung menyebabkan seseorang menjadi miskin, misalnya : pemerintah yang tidak adil, korup, paternalistik sebagai penyebab kemiskinan, dll.

 

Terhadap hal ini pula, Isbandi Rukminto Adi. Phd (senior programmer Community Development) menegaskan pula tentang akar kemiskinan berdasarkan level permasalahan dan membaginya mejadi beberapa dimensi diantaranya :

1. Dimensi Mikro : mentalitas materialistic dan ingin serba cepat (instant)

2. Dimensi Mezzo : melemahnya kepercayaan social (social trust) dalam komunitas dan organisasi dan hal ini sangat berpengaruh terhadap si subjek itu sendiri.

3. Dimensi Makro : Kesenjangan (ketidakadilan) pembangunan daerah yang minus (‘desa’) dengan daerah yang surplus (‘

kota

’). Strategi pembangunan yang kurang tepat (tidak sesuai dengan kondisi sosio demografis) masyarakat

Indonesia

.

4. Dimensi Global : adanya ketidakseimbangan relasi antara Negara yang sudah berkembang dengan Negara yang sedang berkembang. [2]

Fenomena kemiskinan di Indonesia

Masalah kemiskinan merupakan isu sentral di Tanah Air, terutama setelah

Indonesia

dilanda krisis multidimensional yang memuncak pada periode 1997-1999. Setelah dalam kurun waktu 1976-1996 tingkat kemiskinan menurun secara spektakuler dari 40,1 persen menjadi 11,3 persen, jumlah orang miskin meningkat kembali dengan tajam, terutama selama krisis ekonomi. Studi yang dilakukan BPS, UNDP dan UNSFIR menunjukkan bahwa jumlah penduduk miskin pada periode 1996-1998, meningkat dengan tajam dari 22,5 juta jiwa (11,3%) menjadi 49,5 juta jiwa (24,2%) atau bertambah sebanyak 27,0 juta jiwa (BPS, 1999). Sementara itu, International Labour Organisation (ILO) memperkirakan jumlah orang miskin di Indonesia pada akhir tahun 1999 mencapai 129,6 juta atau sekitar 66,3 persen dari seluruh jumlah penduduk (BPS, 1999). 

Data dari BPS (1999) juga memperlihatkan bahwa selama periode 1996-1998, telah terjadi peningkatan jumlah penduduk miskin secara hampir sama di wilayah pedesaan dan perkotaan, yaitu menjadi sebesar 62,72% untuk wilayah pedesaan dan 61,1% untuk wilayah perkotaan. Secara agregat, presentasi peningkatan penduduk miskin terhadap total populasi memang lebih besar di wilayah pedesaan (7,78%) dibandingkan dengan di perkotaan (4,72%). Akan tetapi, selama dua tahun terakhir ini secara absolut jumlah orang miskin meningkat sekitar 140% atau 10,4 juta jiwa di wilayah perkotaan, sedangkan di pedesaan sekitar 105% atau 16,6 juta jiwa (lihat Remi dan Tjiptoherijanto, 2002). 

Data di atas mengindikasikan bahwa krisis telah membuat penderitaan penduduk perkotaan lebih parah ketimbang penduduk pedesan. Menurut Thorbecke (1999) setidaknya ada dua penjelasan atas hal ini: Pertama, krisis cenderung memberi pengaruh lebih buruk pada beberapa sektor ekonomi utama di perkotaan, seperti perdagangan, perbankan dan konstruksi. Sektor-sektor ini membawa dampak negatif dan memperparah pengangguran di perkotaan. Kedua, pertambahan harga bahan makanan kurang berpengaruh terhadap penduduk pedesaan, karena mereka masih dapat memenuhi kebutuhan dasarnya melalui sistem produksi subsisten yang dihasilkan dan dikonsumsi sendiri. Hal ini tidak terjadi pada masyarakat perkotaan dimana sistem produksi subsisten, khususnya yang terkait dengan pemenuhan kebutuhan makanan, tidak terlalu dominan pada masyarakat perkotaan.

Angka kemiskinan ini akan lebih besar lagi jika dalam kategori kemiskinan dimasukan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang kini jumlahnya mencapai lebih dari 21 juta orang. PMKS meliputi gelandangan, pengemis, anak jalanan, yatim piatu, jompo terlantar, dan penyandang cacat yang tidak memiliki pekerjaan atau memiliki pekerjaan namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Secara umum kondisi PMKS lebih memprihatinkan ketimbang orang miskin. Selain memiliki kekurangan pangan, sandang dan papan, kelompok rentan (vulnerable group) ini mengalami pula ketelantaran psikologis, sosial dan politik. 

Selain kelompok di atas, terdapat juga kecenderungan dimana krisis ekonomi telah meningkatkan jumlah orang yang bekerja di sektor informal. Merosotnya pertumbuhan ekonomi, dilikuidasinya sejumlah kantor swasta dan pemerintah, dan dirampingkannya struktur industri formal telah mendorong orang untuk memasuki sektor informal yang lebih fleksibel. Studi ILO (1998) memperkirakan bahwa selama periode krisis antara tahun 1997 dan 1998, pemutusan hubungan kerja terhadap 5,4 juta pekerja pada sektor industri modern telah menurunkan jumlah pekerja formal dari 35 persen menjadi 30 persen. Menurut Tambunan (2000), sedikitnya setengah dari para penganggur baru tersebut diserap oleh sektor informal dan industri kecil dan rumah-tangga lainnya. Pada sektor informal perkotaan, khususnya yang menyangkut kasus pedagang kaki

lima

, peningkatannya bahkan lebih dramatis lagi. Di Jakarta dan

Bandung

, misalnya, pada periode akhir 1996-1999 pertumbuhan pedagang kaki

lima

mencapai 300 persen (Kompas, 23 November 1998; Pikiran Rakyat, 11 October 1999). Dilihat dari jumlah dan potensinya, pekerja sektor informal ini sangat besar. Namun demikian, seperti halnya dua kelompok masyarakat di atas, kondisi sosial ekonomi pekerja sektor informal masih berada dalam kondisi miskin dan rentan.

Departemen Sosial tidak pernah absen dalam mengkaji masalah kemiskinan ini, termasuk melaksanakan program-program kesejahteraan sosial – yang dikenal PROKESOS – yang dilaksanakan baik secara intra-departemen maupun antar-departemen bekerjasama dengan departemen-departemen lain secara lintas sektoral. Dalam garis besar, pendekatan Depsos dalam menelaah dan menangani kemiskinan sangat dipengaruhi oleh perspektif pekerjaan sosial (social work). Pekerjaan sosial dimaksud, bukanlah kegiatan-kegiatan sukarela atau pekerjaan-pekerjaan amal begitu saja, melainkan merupakan profesi pertolongan kemanusiaan yang memiliki dasar-dasar keilmuan (body of knowledge), nilai-nilai (body of value) dan keterampilan (body of skils) profesional yang umumnya diperoleh melalui pendidikan tinggi pekerjaan sosial (S1, S2 dan S3).[3]

Kemiskinan, Solusi, dan Harapan

Kemiskinan di Indonesia telah sampai pada puncaknya ketika terlihat kinerja pemerintah terkesan lamban dalam menangani permasalahan tersebut dan menyikapi. Selain PR rutin tiap pergantian system pemerintahan. Kemiskinan juga terkadang seringkali di jadikan ajang manipulasi ataupun di politisasi oleh sebagian golongan masyarakat tertentu.

Sikap politisasi tersebut seringkali terekspos oleh media yang merupakan barang lama bagi masyarakat yang mengerti propaganda tersebut. Seringkali kemiskinan dijadikan ajang show of force segelintir tokoh ataupun masyarakat. Dengan maksud tertentu dan menjadikan diri sebagai oposisi di barisan sakit hati..

Seringkali sebagian orang menganalogikan strategi pengentasan kemiskinan berupa teori ikan dan kail. Sering dikatakan bahwa memberi ikan kepada si miskin tidak dapat menyelesaikan masalah. Si miskin akan menjadi tergantung. Kemudian, banyak orang percaya memberi kail akan lebih baik. Si miskin akan lebih mandiri. Benarkah?

Analogi ini perlu diperluas. Memberi kail saja ternyata tidak cukup. Meskipun orang punya kail, kalau ia tidak memiliki cara mengail ikan tentunya tidak akan memperoleh ikan. Pemberian keterampilan (capacity building) kemudian menjadi kata kunci dalam proses pemberdayaan masyarakat.

Setelah orang punya kail dan memiliki keterampilan mengkail, tidak dengan serta merta ia dapat mengumpulkan ikan, jikalau lautan, sungai dan kolam dikuasai kelompok “elit”. Karenanya, penanganan kemiskinan memerlukan pendekatan makro kelembagaan. Perumusan kebijakan sosial adalah salah satu piranti penciptaan keadilan yang sangat penting dalam mengatasi kemiskinan. [4]

Sisi lain yang dapat digunakan oleh pemerintah dan lembaga yang berkaitan ialah dengan menggunakan kebijakan social agar dapat memacu laju pertumbuhan kesejahteraan rakyat miskin, diantara kebijakan tersebut adalah :

  1. mereka (pemerintah) membuat kebijakan yang bersifat spesifik dengan maksud untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Contoh : pemerintah mungkin dapat saja mencoba untuk memperbaiki kondisi sosial penduduknya dengan memperkenalkan bentuk program kebijakan yang baru.
  2. pemerintah mempengaruhi kesejahteraan sosial melalui kebijakan sosial dengan melihatnya dari sisi ekonomi, lingkungan, atau kebijakan lainnya, walaupun begitu mereka memiliki perhatian terhadap suatu kondisi sosial. Contoh : kebijakan sosial dengan menambah hubungan relasi perdagangan atau mengundang investor dari Negara lain lalu menciptakan lapangan pekerjaan baru dan membangkitkan pemasukan yang akan mempengaruhi kesejahteraan masyarakat dengan melihat tumbuh suburnya jumlah investor perdagangan, dan lain-lain.
  3. kebijakan sosial pemerintah yang mempengaruhi kesejahteraan masyarakat secara tidak terduga dan tidak diharapkan. Suatu kebijakan terfokus pada salah satu grup tetapi pada kenyataanya justru mendatangkan keuntungan yang tidak terduga pada aspek yang lain.[5]

 

Sesuai dengan konsepsi mengenai keberfungsian sosial, strategi penanganan kemiskinan pekerjaan social terfokus pada peningkatan kemampuan orang miskin dalam menjalankan tugas-tugas kehidupan sesuai dengan statusnya. Karena tugas-tugas kehidupan dan status merupakan konsepsi yang dinamis dan multi-wajah, maka intervensi pekerjaan sosial senantiasa melihat sasaran perubahan (orang miskin) tidak terpisah dari lingkungan dan situasi yang dihadapinya. Prinsip in dikenal dengan pendekatan “person in environment dan person in situation”.

 

Seperti yang telah dijelaskan diatas Depsos sebagai suatu instansi memiliki pula beberapa agenda yang memang merupakan disiapkan untuk menekan angka kemiskinan, diantara program kerja Depsos yang telah terealisasi yang menurut Edi Suharto, Phd adalah strategi pendekatan pertama yaitu pekerja sosial melihat penyebab kemiskinan dan sumber-sumber penyelesaian kemiskinan dalam kaitannya dengan lingkungan dimana si miskin tinggal, baik dalam konteks keluarga, kelompok pertemanan (peer group), maupun masyarakat. Penanganan kemiskinan yang bersifat kelembagaan (institutional) biasanya didasari oleh pertimbangan ini. Beberapa bentuk PROKESOS yang telah dan sedang dikembangkan oleh Depsos dapat disederhanakan menjadi :

  1. pemberian pelayanan dan rehabilitasi social yang diselenggarakan oleh panti-panti sosial
  2. program jaminan, perlindungan dan asuransi kesejahteraan sosial
  3. bekerjasama dengan instansi lain dalam melakukan swadaya dan pemberdayaan usaha miro, dan pendistribusian bantuan kemanusiaan, dan lain-lain

 

Pendekatan kedua, yang melihat si miskin dalam konteks situasinya, strategi pekerjaan sosial berpijak pada prinsip-prinsip individualisation dan self-determinism yang melihat si miskin secara individual yang memiliki masalah dan kemampuan unik. Program anti kemiskinan dalam kacamata ini disesuaikan dengan kejadian-kejadian dan/atau masalah-masalah yang dihadapinya. PROKESOS penanganan kemiskinan dapat dikategorikan ke dalam beberapa strategi, diantaranya :

  1. Strategi kedaruratan. Misalnya, bantuan uang, barang dan tenaga bagi korban bencana alam.
  2. Strategi kesementaraan atau residual. Misalnya, bantuan stimulant untuk usaha-usaha ekonomis produktif.
  3. Strategi pemberdayaan. Misalnya, program pelatihan dan pembinaan keluarga muda mandiri, pembinaan partisipasi sosial masyarakat, pembinaan anak dan remaja.
  4. Strategi “penanganan bagian yang hilang”. Strategi yang oleh Caroline Moser disebut sebagai “the missing piece strategy” ini meliputi program-program yang dianggap dapat memutuskan rantai kemiskinan melalui penanganan salah satu aspek kunci kemiskinan yang kalau “disentuh” akan membawa dampak pada aspek-aspek lainnya. Misalnya, pemberian kredit, program KUBE (kelompok usaha bersama).[6]

 

Penutup

Kemiskinan merupakan masalah kompleks yang tidak mudah diatasi. Namun, dengan pendekatan yang tepat, kemiskinan akan lebih mudah didekati. Penanggulangan kemiskinan memerlukan pemahaman mengenai dimensi dan pengukuran kemiskinan yang operasional. Setelah kemiskinan dapat dipotret secara akurat, strategi anti kemiskinan dapat dikembangkan. Strategi tersebut sebaiknya menyentuh pendekatan langsung dan tidak langsung, mikro dan makro, yang dilakukan secara simultan dan berkelanjutan. Komite Penanggulangan Kemiskinan bisa memulai agendanya dari pendekatan seperti ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Referensi :

  1. Rizki Aji Hertantyo, Kebijakan Sosial dalam Menanggulangi Masalah Kemiskinan (sebuah paper untuk presentasi perkuliahan Ilmu Kesejahteraan Sosial). www.adjhee.blogs.friendster.com .
  2. James Midgley, etc. The Handbook of Social Policy.
  3. Edi Suharto,Phd, Konsep Kemiskinan dan Strategi Penanggulangannya. http://www.policy.hu/suharto/makIndo13.html
  4. Media

    Indonesia

    , Minggu 19 Juni 2005

  5. Isbandi Rukminto Adi. Phd, “ Kemiskinan Multidimensional “ pada acara yang diselenggarakan BEM-J PMI dengan tema ‘Mencari Paradigma Baru Kebijakan Pengentasan Kemiskinan dan Ketimpangan Sosial’. Gd theatre fakultas dakwah, 28 desember 2005.
  6. Edi Suharto, Phd . Pendekatan Pekerja Sosial dalam Menangani Kemiskinan di Tanah Air. http://www.policy.hu/suharto/makIndo27.html

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



[1] Media

Indonesia

, Minggu 19 Juni 2005.

[2] Isbandi Rukminto Adi. Phd, “ Kemiskinan Multidimensional “ pada acara yang diselenggarakan BEM-J PMI dengan tema ‘Mencari Paradigma Baru Kebijakan Pengentasan Kemiskinan dan Ketimpangan Sosial’. Gd theatre fakultas dakwah, 28 desember 2005.

[3] Edi Suharto, Phd. Pendekatan Pekerjaan Sosial dalam Menangani Kemiskinan di Tanah Air. http://www.policy.hu/suharto/makIndo27.html

 

[4]Konsep Kemiskinan dan Strategi Penanggulangannya. EdiSuharto,Phdhttp://www.policy.hu/suharto/makIndo13.html

 

[5]James Midgley, The Handbook of Social Policy, p 4

[6] Makalah “ Kebijakan Sosial “ mata kuliah Ilmu Kesejahteraan Sosial. Naskah ada pada kami.

KEBIJAKAN SOSIAL

Sunday, November 19th, 2006

KEBIJAKAN SOSIAL

DALAM MENANGGULANGI MASALAH KEMISKINAN

 

Oleh : Rizki Aji Hertantyo*

 

 

Pendahuluan

 Dalam suatu Negara, ada yang biasa disebut dengan kebijakan sosial. Kebijakan sosial ini menyangkut pada segala sisi dan aspek dari pemerintahan. Baik itu di bidang ekonomi, politik, hukum, pembangunan, dan lain-lain. Adanya kebijakan sosial ini tak lain adalah agar dapat memajukan tingkat kesejahteraan masyarakat di suatu Negara.

 Oleh karena pentingnya dalam kajian Ilmu Kesejahteraan Sosial yang berkaitan sebagai pekerja sosial, kami dari kelompok terakhir mengangkat tema “ Kebijakan Sosial “. Mungkin banyak sekali kekurangan dalam makalah ini, oleh karena itu kami harap dapat di maklumi. Semoga dapat bermanfaat bagi kawan-kawan yang lain.

 

Pengertian kebijakan sosial

 Menurut Ealau dan Prewitt, kebijakan adalah sebuah ketetapan yang berlaku yang dicirikan oleh perilaku yang konsisten dan berulang, baik dari yang membuatnya maupun yang mentaatinya (yang terkena kebijakan itu) (Suharto, 1997). Kamus Webster memberi pengertian kebijakan sebagai prinsip atau cara bertindak yang dipilih untuk mengarahkan pengambilan keputusan. Titmuss mendefinisikan kebijakan sebagai prinsip-prinsip yang mengatur tindakan yang diarahkan kepada tujuan-tujuan tertentu (Suharto, 1997). Kebijakan, menurut Titmuss, senantiasa berorientasi kepada masalah (problem-oriented) dan berorientasi kepada tindakan (action-oriented). Dengan demikian dapat dinyatakan bahwa kebijakan adalah suatu ketetapan yang memuat prinsip-prinsip untuk mengarahkan cara-cara bertindak yang dibuat secara terencana dan konsisten dalam mencapai tujuan tertentu.[1]

 Dalam kaitannya dengan kebijakan sosial, maka kata sosial dapat diartikan baik secara luas maupun sempit (Kartasasmita, 1996). Secara luas kata sosial menunjuk pada pengertian umum mengenai bidang-bidang atau sektor-sektor pembangunan yang menyangkut aspek manusia dalam konteks masyarakat atau kolektifitas. Istilah sosial dalam pengertian ini mencakup antara lain bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, politik, hukum, budaya, atau pertanian.[2] 

 Definisi kebijakan social (social policy) menurut Oxford English Dictionary, adalah suatu cara pengambilan tindakan dalam melanjutkan proses pemerintahan, ke-partaian, kekuasaan, kepemimpinan Negara, dan lain-lain ; arah dalam pengambilan suatu tindakan itu haruslah menguntungkan atau sesuai.[3]

 Schorr dan Baumheir, menggunakan definisi kebijakan sosial yaitu suatu prinsip dan cara melakukan suatu tindakan kesepakatan di suatu tataran dengan individu dan juga menjalin hubungan dengan masyarakat. Hal ini menjadikan suatu pemikiran dalam melakukan intervensi (keterlibatan) dari peraturan yang berbeda dengan sistem sosial. Menetapkan suatu kebijakan sosial haruslah menunjukkan tata cara bagaimana proses penerapannya dalam menghadapi suatu fenomena sosial, hubungan sosial pemerintah dalam mendistribusikan penghasilan dalam suatu masyarakat.[4] 

 Definisi lain dari kebijakan sosial adalah suatu kondisi di atas level pengembangan dalam suatu kelompok, baik itu tradisi, kebudayaan, orientasi ideology, dan kapasitas teknologi.[5] 

 Bruce.

S Jansson

mendefinisikan kebijakan sosial adalah mengendalikan sasaran pemecahan masalah yang menyangkut keuntungan orang banyak. Hal ini menekankan bahwa kebijakan sosial bertujuan untuk mengurangi masalah sosial seperti kelaparan, kemiskinan, dan guncangan jiwa. Atau kebijakan sosial dapat pula di definisikan sebagai kumpulan strategi untuk memusatkan perhatian pada problem sosial.[6]

 Dengan demikian, kebijakan sosial dapat diartikan sebagai kebijakan yang menyangkut aspek sosial dalam pengertian sempit, yakni yang menyangkut bidang kesejahteraan sosial. Pengertian kebijakan sosial seperti ini selaras dengan pengertian perencanaan sosial sebagai perencanaan perundang-undangan tentang pelayanan kesejahteraan sosial yang pertama kali muncul di Eropa Barat dan Amerika Utara, sehingga meskipun pengertian perencanaan sosial diintegrasikan secara meluas, di masyarakat Barat berkembang anggapan bahwa perencanaan sosial senantiasa berkaitan erat dengan perencanaan kesejahteraan sosial. (Conyers 1992).[7]

Garis besar aspek kebijakan sosial

 Kebijakan sosial adalah suatu aspek dan objek kajian yang memiliki ruang lingkup luas dan global. Peran pekerja sosial dalam menghadapi fenomena perkembangan suatu Negara sangat diperlukan dan peran serta aktif pula dalam bekerjasama dengan instansi kepemerintahan yang memang memiliki otoritas dan peranan dalam melakukan suatu kebijakan.

 Seperti yang terdapat dalam definisi diatas, kebijakan sosial sangat berfungsi dalam melakukan suatu kesejahteraan bagi penduduk di suatu Negara. Pekerja sosial sebagai tenaga yang sangat dibutuhkan kontribusinya dapat pula berfungsi dengan berperan serta aktif ikut menentukan dan membuat perancangan kebijakan sosial strategis tidak hanya dalam lingkup lokal melainkan dalam matra global. Pekerja sosial haruslah aktif dalam merespon situasi perubahan dan perkembangan kondisi global, sehingga dapat bersama dengan pemerintah melakukan rancangan yang efektif dalam mensejahterakan masyarakat.

 Setiap negara memiliki mekanisme tersendiri dalam proses perumusan suatu kebijakan sosial. Sebagain besar negara menyerahkan tanggungjawab ini kepada setiap departemen pemerintahan, namun ada pula negara yang memiliki badan khusus yang menjadi sentral perumusan kebijakan sosial. Terdapat pula negara-negara yang melibatkan baik lembaga pemerintahan maupun swasta dalam merumuskan kebijakan sosialnya. Tidaklah mudah untuk membuat generalisasi lembaga mana yang paling berkompeten dalam masalah ini. (Suharto, 1997).[8]

 Dalam perjalanan, penyusunan, perancangan, dan penerapannya, kebijakan sosial meliputi 4 (empat) tingkatan aktivitas profesi :

  1. melihat aktivitas di suatu tataran dengan merespon untuk membuat suatu kebijakan sosial yang melihat dari penetapannya terhadap suatu undang-undang, mengartikannya dengan menjadikan sebagai suatu kebijakan yang dilindungi oleh hukum, membuat keputusan pada bidang administrasi, melaksanakan dan menerapkannya. Penentuan bidang ini dilakukan oleh pengambil kebijakan yaitu pemerintah
  2. melihat bentuk pelayanan dan sebagai penasihat secara teknis tentang suatu kebijakan, atau sebagai konsultan yang mengkhususkan dalam suatu lapangan yang berkepentingan. Bidang ini merupakan wewenang di tingkatan legislatif pada suatu Negara demokrasi.
  3. meneliti dan menginvestigasi problema sosial dan mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan kebijakan sosial. Bidang ini dilkukan oleh para pekerja sosial
  4. memberikan perlindungan atau advokasi secara khusus terhadap suatu kebijakan dasar yang berkepentingan dengan suatu bidang. Bidang ini merupakan kerja pihak LSM yang bergerak pada bidangnya misalkan LSM lingkungan, LSM ekonomi, LSM politik, dan lain-lain.[9]

 Sehingga kesimpulan ringkas yang dapat kita ambil dari adanya pembagian aktivitas yang secara tidak langsung dapat bekerjasama mengambil suatu ketetapan dalam penerapan kebijakan sosial, disini pihak pemerintah dapat dengan mudah menentukannya hal ini disebabkan karena masing-masing pihak dapat memantau kebijakan yang dibuat pemerintah dan mengawasi tindakan dalam penerapannya. Sehingga tingkat pelanggaran yang nantinya akan terjadi dapat terdeteksi dan transparan.

 Selain adanya tingkatan aktivitas yang dilakukan pada bidangnya masing-masing, kebijakan sosial pun memiliki 3 (tiga) tingkatan intervensi, yang tak jauh berbeda dengan tingkatan aktivitas. Penjelasan ini menurut pembagian Bruce.

S Jansson

, di dalam Social Policy,from theory to practice diantaranya:

1. Direct-service practice, yang berkaitan dengan pekerjaan para pelaksana  kebijakan

  1. Community organization, yang membicarakan pada pengerahan kemampuan seperti menghimpun koalisi
  2. Administrative social work, yang berkenaan dengan pokok persoalan.[10] 

 Suatu kebijakan yang telah disusun, dirancang, dan disepakati sebelumnya haruslah meliputi dua aspek yang harus diperhatikan, diantaranya ialah :

1. mengaktualisasikan kebijakan dan program yang dibuat untuk kesejahteraan masyarakat

2. menyingkap dan memperlihatkan lapangan akademis dalam penyelidikan yang ditekankan dengan deskripsi, uraian, dan evaluasi terhadap suatu kebijakan.[11]

 Adanya aspek yang tertera diatas dimaksudkan agar masyarakat sebagai objek sasaran kesejahteraan dapat memahami dan menerapkannya dengan baik. Begitu juga dengan pemerintah dan semua perangkatnya haruslah memperhatikan bagaimana kinerja tersebut berlangsung. Sehingga kesejahteraan masyarakat dapat diwujudkan dengan baik.

 Lantas bagaimana nantinya pemerintah dapat mempengaruhi kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan yang telah disuun dan diterapkan? Jawabannya adalah dapat ditempuh dengan 3 (langkah) yang bila hal tersebut berjalan secara efektif maka penerapannya akan sempurna. Ketiga langkah tersebut anatara lain seperti yang terdapat dalam The Handbook of Social Policy adalah :

  1. mereka (pemerintah) membuat kebijakan yang bersifat spesifik dengan maksud untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Contoh : pemerintah mungkin dapat saja mencoba untuk memperbaiki kondisi sosial penduduknya dengan memperkenalkan bentuk program kebijakan yang baru.
  2. pemerintah mempengaruhi kesejahteraan sosial melalui kebijakan sosial dengan melihatnya dari sisi ekonomi, lingkungan, atau kebijakan lainnya, walaupun begitu mereka memiliki perhatian terhadap suatu kondisi sosial. Contoh : kebijakan sosial dengan menambah hubungan relasi perdagangan atau mengundang investor dari Negara lain lalu menciptakan lapangan pekerjaan baru dan membangkitkan pemasukan yang akan mempengaruhi kesejahteraan masyarakat dengan melihat tumbuh suburnya jumlah investor perdagangan, dan lain-lain.
  3. kebijakan sosial pemerintah yang mempengaruhi kesejahteraan masyarakat secara tidak terduga dan tidak diharapkan. Suatu kebijakan terfokus pada salah satu grup tetapi pada kenyataanya justru mendatangkan keuntungan yang tidak terduga pada aspek yang lain.[12]

 

 

Kemiskinan sebagai objek sasaran kebijakan sosial

 Permasalahan kemiskinan merupakan permasalahan yang seringkali ditemukan dibeberapa Negara yang sedang proses berkembang atau bahkan terkadang dapat pula ditemukan di Negara maju, biasanya permasalahan di Negara maju kemiskinan lebih sering terjadi pada para imigran.

 Sebagai masalah yang menjadi isu global disetiap Negara berkembang. Wacana kemiskinan dan pemberantasannya haruslah menjadi agenda wajib bagi para pemerintah dan pemimpin Negara. Peran serta pekerja sosial dalam menangani permasalahan kemiskinan sangat diperlukan, terlebih dalam memberikan masukkan (input) dan melakukan perencanaan strategis (strategic planning) tentang apa yang akan menjadi suatu kebijakan dari pemerintah.

 Sebelum mengetahuinya lebih dalam, perlu diketahui penyebab kemiskinan yang secara tidak langsung menjadi standar global :

  1. kemiskinan kebudayaan, hal ini biasanya terjadi disebabkan karena adanya kesalahan pada subyeknya. Misalnya : malas, tidak percaya diri, gengsi, tak memiliki jiwa wirausaha yang kompatibel, tidak mempunyai kemampuan dan keahlian, dan sebagainya.
  2. kemiskinan structural, hal ini biasanya terjadi karena disebabkan oleh factor eksternal yang melatarbelakangi kemiskinan. Faktor eksternal itu biasanya disebabkan kinerja dari pemerintah diantaranya : pemerintah yang tidak adil, korupsi, paternalistik, birokrasi yang berbelit, dan sebagainya.

 Isbandi Rukminto Adi, Phd menegaskan pula tentang akar kemiskinan berdasarkan level permasalahan dan membaginya menjadi beberapa dimensi, diantaranya:

  1. Dimensi Mikro : mentalitas materialistic dan ingin serba cepat ( instan )
  2. Dimensi Mezzo : melemahnya social trust ( kepercayaan social ) dalam suatu komunitas dan organisasi, dan otomatis hal ini sangat berpengaruh terhadap si subyek itu sendiri
  3. Dimensi Makro : kesenjangan (ketidakadilan) pembangunan daerah yang minus (desa) dengan daerah yang surplus (

    kota

    ), strategi pembangunan yang kurang tepat (tidak sesuai dengan kondisi sosio-demografis) masyarakat

    Indonesia

  4. Dimensi Global : adanya ketidakseimbangan relasi antara Negara yang sudah berkembang dengan Negara yang sedang berkembang.[13]

 Departemen Sosial sebagai instansi yang membawahi sacara langsung masalah kemiskinan tidak pernah absent dalam mengkajinya termasuk melaksanakan program-program kesejahteraan sosial –yang dikenal dengan PROKESOS- yang dilaksanakan baik secara intra-departemen maupun antar-departemen bekerjasama dengan departemen-departemen lain secara lintas sektoral. Dalam garis besar, pendekatan Depsos dalam menelaah dan menangani kemiskinan sangat dipengaruhi oleh persepektif pekerjaan sosial (social work). Pekerjaan sosial dimaksud, bukanlah  kegiatan-kegiatan sukarela atau pekerjaan-pekerjaan amal begitu saja, melainkan merupakan profesi pertolongan kemanusiaan yang memiliki dasar-dasar keilmuan (body of knowledge), nilai-nilai (body of value) dan keterampilan (body of skills) professional yang umumnya diperoleh melalui pendidikan tinggi pekerjaan sosial ( S1, S2,dan S3 ).[14] 

 

Startegi penanggulangan kemiskinan[15]

 Sesuai dengan konsepsi mengenai keberfungsian sosial, strategi penanganan kemiskinan pekerjaan social terfokus pada peningkatan kemampuan orang miskin dalam menjalankan tugas-tugas kehidupan sesuai dengan statusnya. Karena tugas-tugas kehidupan dan status merupakan konsepsi yang dinamis dan multi-wajah, maka intervensi pekerjaan sosial senantiasa melihat sasaran perubahan (orang miskin) tidak terpisah dari lingkungan dan situasi yang dihadapinya. Prinsip in dikenal dengan pendekatan “person in environment dan person in situation”.

 Seperti yang telah dijelaskan diatas Depsos sebagai suatu instansi memiliki pula beberapa agenda yang memang merupakan disiapkan untuk menekan angka kemiskinan, diantara program kerja Depsos yang telah terealisasi yang menurut Edi Suharto, Phd adalah strategi pendekatan pertama yaitu pekerja sosial melihat penyebab kemiskinan dan sumber-sumber penyelesaian kemiskinan dalam kaitannya dengan lingkungan dimana si miskin tinggal, baik dalam konteks keluarga, kelompok pertemanan (peer group), maupun masyarakat. Penanganan kemiskinan yang bersifat kelembagaan (institutional) biasanya didasari oleh pertimbangan ini. Beberapa bentuk PROKESOS yang telah dan sedang dikembangkan oleh Depsos dapat disederhanakan menjadi :

  1. pemberian pelayanan dan rehabilitasi social yang diselenggarakan oleh panti-panti sosial
  2. program jaminan, perlindungan dan asuransi kesejahteraan sosial
  3. bekerjasama dengan instansi lain dalam melakukan swadaya dan pemberdayaan usaha miro, dan pendistribusian bantuan kemanusiaan, dan lain-lain

 Pendekatan kedua, yang melihat si miskin dalam konteks situasinya, strategi pekerjaan sosial berpijak pada prinsip-prinsip individualisation dan self-determinism yang melihat si miskin secara individual yang memiliki masalah dan kemampuan unik. Program anti kemiskinan dalam kacamata ini disesuaikan dengan kejadian-kejadian dan/atau masalah-masalah yang dihadapinya. PROKESOS penanganan kemiskinan dapat dikategorikan ke dalam beberapa strategi, diantaranya :

  1. Strategi kedaruratan. Misalnya, bantuan uang, barang dan tenaga bagi korban bencana alam.
  2. Strategi kesementaraan atau residual. Misalnya, bantuan stimulant untuk usaha-usaha ekonomis produktif.
  3. Strategi pemberdayaan. Misalnya, program pelatihan dan pembinaan keluarga muda mandiri, pembinaan partisipasi sosial masyarakat, pembinaan anak dan remaja.
  4. Strategi “penanganan bagian yang hilang”. Strategi yang oleh Caroline Moser disebut sebagai “the missing piece strategy” ini meliputi program-program yang dianggap dapat memutuskan rantai kemiskinan melalui penanganan salah satu aspek kunci kemiskinan yang kalau “disentuh” akan membawa dampak pada aspek-aspek lainnya. Misalnya, pemberian kredit, program KUBE (kelompok usaha bersama)

 

 

 

Penutup

 Masalah kebijakan sosial adalah suatu permasalahan yang membutuhkan penanganan khusus, terpadu dan dilakukan secara kontinu dan konsekuen. Sebagian besar Negara berkembang selalu memperhatikan aspek kebijakan sosial sebagai program andalan yang dapat menjadi perencanaan untuk melakukan kesejahteraan sosial.

 Telebih lagi adanya kebijakan sosial tak bisa lepas dari pihak-pihak yang memiliki kaitan dengan lembaga pembuat kebijakan. Peranan yang harus menjadi tanggungjawab berbagai pihak dalam menyusun dan melakukan perencanaan se-strategis mungkin demi tercapainya kesejahteraan sosial, dan aspek-aspek yang menjadi hambatannya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Daftar pustaka

  1. National Association of Social Worker. Encyclopedia Of Social Work, Vol II. National Association of Social Worker. Inc.

    USA

    : 1971.

  2. James Midgley, etc. The Handbook of Social Policy.
  3. Bruce.S Jansson. Social Policy, from theory to policy practice, second edition. Brooks / Cole Publishing Company.

    California

    : 1994.

  4. Robert Morris. Social Policy of The American Welfare State. Harper & Row Publisher.

    USA

    : 1979.

  5. Oxford English Dictionary, compact edition.

    New York

    :

    Oxford

    University

    Press. 1971.

  6. Isbandi Rukminto Adi. Phd, “ Kemiskinan Multidimensional “ pada acara yang diselenggarakan BEM-J PMI dengan tema ‘Mencari Paradigma Baru Kebijakan Pengentasan Kemiskinan dan Ketimpangan Sosial’. Gd. Teater Fakultas Dakwah & Komunikasi. UIN

    Jakarta

    , 28 Desember 2005.

  7. Edi Suharto. Phd. Konsep Kemiskinan dan Strategi Penanggulangannya. http://www.policy.hu/suharto/makIndo13.html
  8. Edi Suharto, Phd. Materi Latihan : Analisis Kebijakan Sosial. http://www.policy.hu/suharto/makIndo21.html.
  9. Edi Suharto, Phd . Pendekatan Pekerja Sosial dalam Menangani Kemiskinan di Tanah Air. http://www.policy.hu/suharto/makIndo27.html.

 

______________________

* Penulis adalah mahasiswa jurusan Pengembangan Masyarakat Islam, Fakultas Dakwah dan Komunikasi. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah

Jakarta

. Akrab dengan nama pena dan kuniyah Abu Yahya Al-Bykazi, beralamat di www.abuyahya.co.nr atau www.albykazi.blogspot.com atau www.adjhee.blogs.friendster.com. Kritik dan saran via albykazi@yahoo.com / adjhee_al-bykz@plasa.com / mobile : 0856 780 3627

 



[1] Edi Suharto, Materi Latihan : Analisis Kebijakan Sosial. http://www.policy.hu/suharto/makIndo21.html

[2] Ibid

[3] Oxford English Dictionary, compact edition. p 171

[4] Robert Morris, Social Policy Of The American Welfare State. p 15

[5] Encyclopedia Of Social Work Vol II. p 1362

[6] Bruce.

S Jansson

, Social Policy, from theory to practice. Second edition, p 4

[7] Edi Suharto, Materi Latihan : Analisis Kebijakan Sosial http://www.policy.hu/suharto/makIndo21.html

 

[8] Ibid, website

[9] Encyclopedia Of Social Work Vol II. p 1369.

[10] Bruce.

S Jansson

, Social Policy, from theory to practice. Second edition, p 24 -25

[11] James Midgley, The Handbook of Social Policy. p. 4

[12] Ibid, p 4

[13] Isbandi Rukminto Adi. Phd, “ Kemiskinan Multidimensional “ pada acara yang diselenggarakan BEM-J PMI dengan tema ‘Mencari Paradigma Baru Kebijakan Pengentasan Kemiskinan dan Ketimpangan Sosial’. Gd theatre fakultas dakwah, 28 desember 2005.

[14] Edi Suharto, Phd. Pendekatan Pekerjaaan Sosial dalam Menangani Kemiskinan di Tanah Air. http://www.policy.hu/suharto/makIndo27.html.

[15] Ibid, website

tentang JIL (sebuah artikel lawas)

Sunday, November 5th, 2006

Assalamu’alaikum warahmatullohi wabarakatuh

Beberapa saat yang lalu saya mendapatkan file lama saya yang telah saya cari-cari, dan biidznillah saya dapat menemukannya di computer saya di folder yang tak saya tahu. Tapi Alhamdulillah saya telah dapat menemukannya saat ini. Tulisan ini adalah tulisan semenjak ilmu ad-din  yang saya miliki belum banyak dan fakta yang saya pegang belum juga banyak ( oleh karena itu harap maklum ) ketika itu konsep tulisan ini telah muncul sejak saya awal semester I, dan saya tuliskan sedikit-sedikit –lama-lama makin rumit-  ( sekarang akhir 2006 saya menginjak semester V, berarti kurang lebih telah berusia 2 tahunan tulisan ini ). Oleh karena itu kembali saya mencoba menguji tulisan ini dengan menempatkannya di blog pribadi saya, mudah-mudahan manfaatnya masih terasa dan sekedar fakta diantara himpitan wacana yang selalu menjadi rencana, tulisan ini hanya berisikan fakta dan sedikit catatan dari saya.

 

Saya memohon kepada Alloh ta’ala agar tulisan ini dapat bermanfaat bagi saya dan yang membaca, dan saya berharap agar kita terlindung dari maker kaum SIPILIS ( sekuler, pluralis, liberalis ).

 

Oh iya.. dengan tanpa mengurangi rasa hormat kepada pembaca, tulisan yang saya buat tanpa menggunakan sub-judul. Sehingga mungkin akan membingungkan bagi pembaca yang tak membacanya dari awal. Tapi saya berharap kepada Alloh agar pembaca dimudahkan dalam mencerna tulisan saya ini. ( ada perkataan yang kurang ilmiah dan berbelit-belit, maklum tulisan ini saya tulis ketika saya belum pernah mengenal dunia tulis-menulis. Jadi sampai sekarang saya biarkan apa adanya, untuk menjadi sebuah kenangan ).

 

Selamat Membaca…

 

Abu Yahya

 

————————————————————————————————-

GENRE LIBERAL DAN PENGARUHNYA

Oleh : Adjhee Al-Bykazi

 

Fenomena upaya penyatuan gender dan perssamaan hak atasnya menjadi seakan-akan sudah menjadi barang baru kembali bagi pengant mazhab liberal, dan hal itu membuka kancah cakrawala dunia islam semakin terbelalak ketika seorang professor dari universitas di Virginia sebuah negara bagian di Amerika, menjadi seorang imam shalat jum’at tertanggal 18 maret 2005 di sebuah gereja anglikan dengan penuh pengawasan dan penjagaan ketat. Konteks epistemology dalam setiap kajian hermeneutic yang mereka dengungkan dalam menafsirkan apa yang dikatakan sebagai tafsir ayat-ayat suci menjadi merupakan suatu bias tersendiri, sebab apa yang mereka dengungkan selama ini adalah adanya kesepadanan kata yang satu; yaitu tidak ada perbedaan antara agama yang satu dengan yang lainnya. Seperti yang kita ketahui bersama , bahwasanya mereka hanya mengupayakan tiga aspek bidang yang menjadi dasar titik tolak kebudayaan kebebasan berpikir yang mereka suarakan, antara lain adalah persamaan gender.

 


Dengan adanya slogan-slogan kosong yang terbukti secara halus membuka cakrawala ketajaman berpikir para wanita di Indonesia atau bahkan dibeberapa negara belahan bumi lainnya, tentang adanya korelasi bias gender yang sangat rasional dalam alam demokrasi, memebuat mereka untuk membuka adanya tajuk wacana baru dengan berbagai tafsir hermeneutic yang di gunakan dalam menafsirkan bibble ataupun naskah suci kaum yahudi atau bahkan membuka topik-topik fikih kontemporer sesuai dengan alam pemikran ilmu kalam yang berbau filsafat dan kebebasan dalam berpikir plural-inklusif

 

Sebagian besar dari tokoh-tokoh yang dikenal di iNDONESIA dengan acap kali disebut dengan sebutan –cendekiawan muslim- contohnya. Telah mampu merasuki pola pemikiran masyarakat awam, dan semakin mempengaruhi dengan adanya fatwa-fatwa yang menyesatkan. Sebelumnya di sekitar pertengahan tahun 2004 ada yang mereka lahirkan diantaranya adalah ‘Draft KHI’ atau ‘ yang sering mereka katakan ‘Counter Legal Draft’. Dengan pasal-pasal perubahan yang baru. Sebelumnya dan hampir setiap tahunnya mereka pun mendapatkkan suntikan dana yang cukup besar dari The Asia Foundation atau Ford Foundation,misalnya. Dan dapat dibayangkan keuntungan tiap bulannya bagi seorang Ulil Abshar Abdalla adalah berkisar hingga 30 juta perbulan, hanya untuk membumikan paham teologi rasional.

 


Sebelumnya mungkin kita juga pernah mendengar deretan nama sekelas Harun Nasuition, Nurcholis Madjid, Abdurrahman Wahid, Ahmad Wahib, dll. Yang selalu mengelu-elukan akan lahirnya paham kebebasan berpikir dalam mengkaji islam lebih dalam, komprehensif dan semakin mendetail. Penafsiran akan nash-nash yang sudah

baku

menjadi kembali dipermasalahkan dan mengangkat pembicaraan dengan topik dan isu-isu yang lebih hangat. Bayangkan kajian-kajian pasca historis mereka dalam menafsiri ayat-ayat Al-Qur’an menjadi semakin bebas. Terlebih terhadap hal-hal yang bersifat muhkam, bahkan yang muhkam menjadi mutasyabih dan yang mutasyabih menjadi muhkam. Seakan tidak pernah mempercayai tafsiran-tafsiran para ulama terdahulu yang kesucian dan akhlak jiwanya lebih bersih dari mereka. Sungguh ironis apa yang dilakukan oleh sebagian besar para ‘pengikut’ yang mengikuti fatwa mereka, seakan kebodohan tidak pernah ada habisnya, dengan mengangkat dan menyanjung mereka, perkataan seperti “ mereka itu kan cendekiawan muslim, dan lebih tahu tentang masalah keummatan”. Disisi yang lain kehidupan mereka ( pengikutnya) menjadi semakin bebas dan melegalkan dalam berbagai hal.

 

Mungkin semua masih ingat ( atau baru tahu, atau bagaimana?) sekitar 3 tahun silam, dengan semangat dan jiwa muda seorang Ulil Abshar Abdalla dalam menulis sebuah artikel dalam Harian Umum KOMPAS bertanggal 18 November 2002, yang bertajuk ‘ Menyegarkan Kembali Pemikiran Islam’. Tulisan tersebut menuai beberapa reaksi di semua kalangan mulai dari ormas-ormas keagamaan dan lembaga pemerintahan sekalipun dibuat gerah akannya. Sebab hampir di setiap alinea dan paragrafnya berisi dengan tulisan-tulisan yang mengenalkan metode tafsiran baru dalam beragama yang lebbih toleran, menurut dirinya ( Ulil – pen)

 

Atau para pembaca masih teringat akan tulisan Nurcholis Madjid dalam Fiqh Lintas Agama, di halaman pembukaannya mengatakan “ karena Syafi’i lah ( Imam Syafi’i) pemikiran islam semakin terbelenggu selama 1200 tahun”. Dan apakah sampai disini, tidak semua belum berakhir mereka tetap bekerja keras akan hal itu. Yaitu membuka keterbelengguan ummat di dalam islam yang diakibatkan oleh Syafi’i tersebut. Padahal dalam buku awalnya seorang Nurcholis Madjid yaitu ‘ Khasanah Intelektual Islam, terbitan bulan bintang bertahun 1970-an’ masih menyanjung dan menghormati ulama besar dalam islam yang memiliki pengaruh besar dalam perkembangan islam.itu. Lalu apakah sampai disitu dalam bagian-bagian akhir buku lintas agama tersebut dituliskan dan menyimpulkan “ bahwa buku ini dibuat atau ditulis untuk kembali mendiskusikan paham pluralitas dan inklusivitas dalam ber-islam dan mencoba menyajikan pola diskusi atau dialog antar agama yang bersifat tak ada batasan” 

 

Pola pemikiran yang mereka ungkapkan dengan perkataan diskusi dan dialog yang dapat menciptakan satu kesatuan dalam adanya hubungan toleransi beragama yang lebih demokratis di alam demokrasi yang telah menjunjung tinggi HAM, merupakan suatu bagian penting dari bagian doktrinasi yang selalu digembar-gemborkan. Terkadang mereka selalu menggarap areal fikih, yang dimana hak tersebut adalah hak para ulama yang telah mengerti akan kajian kontemporer dan menghayati lebih dalam tafsiran akan nash dan dalil yang bersifat kontemporer melalui ijtihad mereka ( para ulama ) yang tetap berpegang teguh terhadap Al- Qur’an, Sunnah, dan pendapat para kaum Salafus Sholeh; yang dimana kedalaman ilmu yang mereka miliki menjadi pegangan ummat di setiap zaman.

Lalu apakah yang mereka namakan dengan ‘menyegarkan kembali pemikiran islam’ dan mencela juga menyisihkan kaidah para Ulama terdahulu ( baca ; salaf ) menjadi bagian yang penting untuk digarap dan dioptimalisasi sesuai dengan perkembangan jaman. Dan menjadikan perkataan para filosof beraliran tasawuf ataupun wihdatul wujud lebih dikedepankan, dan pandangan kaum orientalis lebih didahulukan dibandingkan para ulama salaf yang memiliki kedalaman ilmu dan menggali dari sumbernya dinafikan begitu saja dan membuang jauh-jauh sebagai bagian dari alur histories yang tidak sesuai dengan jaman. Naudzubillah mindzalik

Cobalah anda ( pembaca ) perhatikan tentang tafsiran apa yang digunakan oleh mereka dalam mengomentari ibadah sholat fardhu yang mengacak-acak kaidah fikih menjadi sebuah landasan tasawuf ( padahal inti dari tasawuf itu bukan ajaran islam, dan kalaupun itu merupakan ajaran islam pastilah para sahabat lebih dahulu mengetahui keutamaan dan melakukannya sebagai sesuatu yang disyariatkan oleh Rasulullah. Dan tak lain Tasawuf itu adalah ajaran dari ummat diluar islam ! ) yang lebih mengedepankan dimensi spiritual dan dimensi esoteris manusia. Lalu didalam websitenya ( www.islamlib.com ) seorang kontributor dalam pemikiran bebasnya pun menyatakan seperti ini “Saya juga mengatakan bahwa katagorisasi di atas (sholat), sepenuhnya adalah katagorisasi fikih.

Para

fukahalah yang membuat pembagian-pembagian waktu dan bilangan shalat semacam itu.

Para

fukaha (ahli fikih) pula yang mengkatagorisasi shalat menjadi “wajib,” “sunnah,” dan “makruh.” Istilah-istilah teknis ini tak pernah dikenal pada zaman Nabi. Definisi terhadap konsep-konsep fikih baru dikembangkan ulama pada abad kedua dan ketiga hijriah.”.

Kalau memang pendapat itu lahir dari lisan mereka buat apa Rasulullah menerangkan akan kewajiban shalat terhadap seorang buta yang tanpa dapat membantunya untuk berjalan tetapi mendengarkan azan, Beliau menyuruhnya untuk mendatangi masjid dan bila tidak rumahnya akan dibakar. Apakah ini dapat mengatakan shalat itu tidak wajib. Dan merupakan pendapat para fuqaha. Lalu apa yang dimaksud dengan shalat itu ‘ makruh ‘. Apakah ada batasan shalat lagi selain waktu – waktu yang telah diharamkan oleh Rasulullah ? sehingga meletakkan kaidah bahwa shalat itu makruh.

Pada saat hari raya Id yang lalu sekitar tahun 2004 public Kanada di kejutkan oleh sesuatu yang baru dan ini lebih dahulu dibandingkan dengan gebrakan Amina Wadud menjadi imam sekaligus khatib shalat Jum’at. Seorang gadis berusia 20 tahun bernama Maryam Mirza menjadi khatib sahalat Id. Seakan bias dari equality gender ataupun gender mainstream telah sampai ke titik puncaknya. Maryam Mirza di hadapan 200 jamaah lainnya dengan lantang mengatakan “Kita semua, ujar Maryam, harus terus menerus mendidik diri dan memprakarsai perubahan di komunitas dan agama kita. Dan semua hal ini dapat kita lakukan dengan tetap berpegang pada ajaran Quran," tambahnya dalam khotbah 10 menit itu. Dan perkataan selanjutnya “"Demi kelangsungan hidup kita, manusia harus berubah sesuai gerak zaman, atau kita akan tertinggal," katanya di depan 200an jamaah. "Hal yang sama dapat diterapkan pada agama. Saudara-saudariku sesama umat Islam, kita semua harus membantu agar Islam bergerak maju, dan saya yakin kita semua mampu melakukannya.” Perhatikanlah seorang wanita pertama dan baru pertama kalinya di dalam Islam berkhutbah shalat Id didepan jam’ah yang bukan mahramnya. Nas’alulloha walakum ‘afiyyah

Mungkin tolak ukur kesetaraan gender di Indonesia baru terjadi setelah adanya ‘pemberontakan’ yang dilakukan oleh R.A Kartini pada tahun 1901, dimana ibu itu mendobrak kesetaraan gender pertama kalinya dalam sejarah islam di Indonesia. Di dalam buku “ Habis Gelap Terbitlah Terang “ disitu ditegaskan dengan jelas bahwa apa- apa yang di inginkan oleh Kartini dalam menyamaratakan persamaan hak antara laki-laki dan perempuan tercapai sudah. Hingga berdampak sampai sekarang dimana era kebebasan persamaan hak antara kaum wanita dan kaum pria.tercapai dengan kenyataan yang sukses.

Tetapi mungkin tanpa disadari hal itu pun telah sangat jauh meninggalkan dari apa yang dinamakan kesetaraan, terlebih lagi dengan gagasan seorang Ahli Peneliti Utama DEPAG.

Prof. Dr

, Siti

Musdah Mulia

,

MA

. APU, yang memasukkan Draft KHI terbaru ke dalam tubuh DEPAG, dan berisikan akan kesamaan hak antara pria dan wanita di dalam hukum perkawinan. Draft yang kontoversial tersebut pun dengan cepat mendapat respon positif dari beberapa Ormas-Ormas Islam di Indonesia termasuk MUI, yang melarang dengan keras legalisasi pengesahan draft tersebut nantinya.

Selain isu tentang gender mainstream, pengarusutamaan gender, dan konteksualisasi fiqh antar mazhab yang dicampur adukkan yang diliberalkan dengan bebasnya. Beberapa waktu yang lalu aktifis JIL, tepatnya tanggal 16 April 2005 di aula student center UIN Jakarta dilaksanakan sebuah diskusi tentang buku ‘Ada Pemurtadan di IAIN’ menghadirkan Hartono Ahmad Jaiz sebagai penulis buku, Ust. At-Tamimi mudir ma’had Al-Irsyad Surabaya, Ulil Abshar Abdalla selaku coordinator JIL, Abdul Muqsith Ghazali seorang alumni IAIN dan juga penyusun counter legal draft bersama Musdah Mulia.

Acara yang semula diadakan di gedung teater fak. Ushulludin dan Filsafat itu menjadi pindah tempat karena tempat tersebut tidak dapat menapung tempatnya dalam jumlah skala yang sangat besar pesertanya. Yang sebenarnya skala peserta diskusi itu lebih banyak dibandingkan dengan diskusi bertaraf nasional yang biasa diadakan di UIN Jakarta, sebab pada diskusi ini menggelar “ partai seru “ yang juga pada sebelumnya dekan fakultas Ushulludin mengatakan “:bahwa ini bukanlah debat antara fundamentalis dan liberal”. Tapi apa mau dikata, debat tersebut malah jauh melenceng dari tekstual isi buku, sebab kedua pihak tidak diberi waktu yang sangat banyak dalam memaparkan argumentasinya. Lebih lengkapnya anda dapat melihat rekaman VCD yang telah dipublikasikan.

Selain itu pada hari senin tanggal 13 Juni 2005, sekitar pukul 08.30 di sebuah stasiun televisi swasta yaitu TRANS TV. Di sebuah acara ‘ Good Morning ‘ menghadirkan sebuah pelaku lesbian. Di acara tersebut Agustin, wanita yang tergabung di dalam LSM Koalisi Perempuan

Indonesia

. Setelah 13 tahun mengalami perjalanan lesbian di dalam hidupnya ia mengatakan dengan sangat jelas bahwa “saya sudah capek berbohong dalam menutupi bahwa saya adalah seorang lesbian“. Di hari yang lain pada tayangan Dorce Show menghadirkan seorang pelaku homoseksual dan gigolo secara bersamaan.

Ada

apakah gerangan sehingga kampanye tentang sebuah fenomena sosial menjadi digemparkan, apakah dibalik propaganda terselubung ini ?. Beruntung pada saat penayangan acara tersebut tidak ada yang menampilkan pembicara dari kalangan liberal-sekuler yang notabene akan dapat melahirkan statement legal dalam perbuatan haram tersebut. Seperti apa yang pernah dkatakan oleh tokoh mereka “ Nikah beda agama memang tidak ada undang-undangnya di

Indonesia

. Tetapi kalau ingin menikah beda agama yang dapat melegalkannya carilah Negara yang melegalkan pernikahan beda agama tersebut. “

Media televisi dan berbagai media lainnya pun ikut menjadi sebuah sarana terdepan dalam upacara pesta bersama-sama pendangkalan akidah, tak terkecuali TRANS TV dan LATIVI  (ramadhan lalu 1427 H TVRI pun sudah mengambil andil dengan bekerjasama bersama P3M –klo ga salah artinya Pusat Pengembangan Pesantren dan Masyarakat- dengan menghadirkan acara Islam Modrat, yang pembicaranya diisi oleh kalangan Liberal hingga non-islam ) yang memang kedua stasiun tersebut dimiliki oleh orang islam. Dimulai dari angin reformasi yang sudah merajalela, setiap rumah baik di pelosok, kontrakan, dan rumah orang tak mampu sekalipun dapat memiliki televisi saat ini yang dijual dengan harga yang sangat murah. Karena merupakan sarana hiburan yang paling murah.

Siaran radio pun menjadi penarik gerbong terdepan dalam menyemarakkan syi’ar dan dakwah para komunitas liberal. Dimana kita dapat mendengarkan siaran radio di jaringan radio 68H yang didisi oleh Ulil Abshar Abdalla, setiap hari kamis jam 17.00. dan juga di radio Smart FM ( kayaknya sekarang sudah tak ada lagi ) setiap malam dari senin-jum’at anda dapat mendengarkan dengan bebasnya kalangan non muslim mencaci islam dengan bebasnya yang jelas pastinya didukung oleh pengisi acara yang memang orang liberal.

Itu tadi siaran radio dan televisi, lalu bagaimana dengan media cetak. Perambahan tersebut telah dimulai dari sebelum reformasi berhembus dengan sebelumnya mendoktrin para kaum intelektual muslim, mahasiswa muslim dengan jurnal terbitan mereka sendiri. Terbitan dari sarangnya langsung perguruan tinggi islam IAIN. Setelah itu deklarasi JIL dilaksanakan pada tahun 1998, sebelumnya telah ada FORMACI ( Forum Mahasiswa Ciputat ) dengan segudang acaranya yang mengusung aliran teologi mazhab ciputat. Dan kalau di

semarang

memiliki sebuah jurnal bernama Yustisia. Kalau di Jakarta memiliki majalah Syir’ah.

Nampaknya ulah para pelaku penyatuan antar agama memang sangat hyper aktif dalam menempuh berbagai cara, dari mulai penyesatan opini hingga pelegalan hukum fiqh yang seharusnya menjadi bagian dari ijtihad ulama yang meiliki kapasitas dan sudah teruji. Lantas benarlah seperti apa yang dikatakan oleh Ust. Mohammad At-Tamimi pada saat bedah buku

Ada

pemurtadan Di IAIN yang menegaskan bahwa JIL adalah ( Jaringan Iblis Laknatullah ).

 

Dalam artikelnya dosen fakultas syariah UIN Syahid Jakarta, Abdul Moqsith Ghazali yang ditulis dalam jurnal di situs islam liberal mengatakan “Pertanyaannya, siapa sih yang sebenarnya punya otoritas atau kewenangan untuk menyatakan bahwa sebuah pandangan disebut sesat dan menyesatkan. Apakah MUI, NU, Muhammadiyah, atau justru Allah SWT.” 

Mari kita dudukkan perkataan ini bersama bahwa islam adalah merupakan satu konsep yang sudah sempurna dan terstruktur dengan baik ( QS. Al Maidah : 3 ) sehingga tidak perlu menambahkan ajaran baru lagi dan pemahaman yang baru. Sebab kita telah memiliki Al Qur’an dan Sunnah dari Rasulullah beserta atsar dari para sahabat, tabi’in dan tabiut-tabi’in yang telah membangun islam sejak awal.

Memang yang berhak mengatakan sesat atau tidaknya sesuatu adalah Allah benar atau tidaknya pun Allah, tapi akankah Alloh langsung menjustifikasi ucapanNya dengan langsung tanpa perantara apapun. Ketahuilah bahwa Rasulullah pun telah bersabda dalam hadist riwayat Abu Daud dan Tirmidzi, yang biasa disebut dengan hadist Irbadh bin Sariyah. “ Aku memberi wasiat kepadamu supaya tetap bertaqwa kepada Allah yang Maha Tinggi dan Maha Mulia, serta tetap mendengar perintah dan taat walaupun yang memerintah kamu seorang hamba, maka sesungguhnya orang yang masih hidup nanti diantaramu akan melihat banyak perselisihan. Dan wajib atas kalian memegang teguh akan sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin yang diberi petunjuk ( oleh Alloh ). Dan berpeganglah kepada sunnah-sunnah itu dengan kuat dan jauhilah olehmu urusan-urusan Bid’ah ( yang diada-adakan ) maka sesungguhnya segala bid’ah itu sesat.” ( HSR. Abu Daud dan Tirmidzi ) dan juga hadist yang memiliki susunan redaksi “kutinggalkan kepada kalian dua perkara yang kamu tidak akan tersesat selamanya, yaitu Al kitab dan sunnah”

Islam adalah agama yang sudah sempurna seperti yang telah kami tekankan diatas, menambahkan ajarannya adalah bid’ah dan mengurangi ajarannya adalah fasik, bukankah kita semua hafal akan ayat yang sangat indah sekali dan merupakan sebuah doa kita kepada Allah (QS.Al Fatihah : 6-7) yang selalu kita baca saat shalat. Dan bukankah Allah telah mengatakan di dalam Al Qur’an “ Dan bahwa ( yang kami peritahkan ) ini adalah jalanKu yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan yang lain, karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalanNya. Yang demikian itu diperintahkan Alloh kepadamu agar kamu bertaqwa”.(QS. Al An’am : 153), yang dimaksud dia disini adalah Rasulullah SAW seperti yang tercantum pula didalam QS. Ali Imran : 31-32.

Alloh pun telah mengatakan didalam Qur’an “ Sesungguhnya telah datang kepadamu cahaya dari Alloh, dan kitab yang menerangkan. Dengan kitab itulah Alloh menunjuki orang-orang yang mengikuti keridhaanNya ke jalan keselamatan, dan dengan kitab itu pulalah Alloh mengeluarkan orang-orang itu dari gelap gulita kepada cahaya yang terang benderang dengan seizinNya, dan menunjuki mereka ke jalan yang lurus”. ( QS. Al Maaidah : 15-16 )

Lalu bagaimana mungkin dengan adanya dalil yang membedakan baik dari Alloh maupun Rasulullah yang telah menegaskan bahwa yang tidak mengikuti apa-apa sesuai dengan syariat islam itu adalah kufur. Kok bisa-bisanya beliau (AMG) melakukan pembelaan atas kebebasan berpikir milik dia, kok bisa-bisanya pula dia mengatakan perkataan yang sebenarnya secara logika manusia pun mampu membedakannya bahwa yang ini hak dan yang ini bathil dikatakan sebagai sebuah kekeliruan yang manusia tak pantas untuk membedakannya. Eh mas, kami katakan disini bahwa sebenarnya anak kecil pun tau kalau ada nabi lagi selain Rasulullah itu maka orang itu adalah gila yang mengklaim dirinya Rasul lagi kok. Kok lucu bisa-bisanya ini manusia ngomong seenak udelnya…

kami hanya melakukan bantahan atas satu penggalan kalimat yang ia lontarkan di sebuah forum, sebenarnya orang ini (AMG) masih mencantumkan banyak perkataan lain termasuk ayat yang sangat ia andalkan yang ia bawa juga saat debat dengan ust hartono ahmad jaiz di kampus kami.. Insya Allah kami akan melakukan bantahan juga terhadap perkataannya yang lain apabila kami telah memiliki hujjah yang lebih kuat lagi. Wallahu alam.

 Terakhir kami akan mengutip sebuah perkataan dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah di dalam Majmu Fatawanya juz 35 hal 364 (edisi asli ) yang kami nukil pula dari perkataan Syaikh Bakr bin Abu Zaid di dalam kitabnya Al Ibthalu Linazhariyatil Khaltil baina diinil Islaami wa Ghairihi minal Adyan ( yg sudah diterjemahkan oleh ust Abu Ihsan Al Atsari ; Propaganda sesat Penyatuan Agama. Darul haq

Jakarta

)

“ Alloh telah mewajibkan kita semua supaya beriman kepada seluruh kitab-kitab suci dan kepada segenap Rasul. Dan Nabi Muhammad adalah Rasul penutup. Maka wajib bagi seluruh ummat manusia mengikuti beliau dan wajib mengikuti syariat yang beliau bawa, yaitu Al Qur’an dan As Sunnah. Apa-apa yang tersebut dalam Al Qur’an dan As Sunnah itulah syariat yang wajib diikuti oleh segenap ummat manusia. Tidak boleh seorang pun keluar dari syariat tersebut. Itulah syariat yang wajib dibela oleh para mujahidin, yaitu Al Qur’an dan Sunnah.

Pedang-pedang kaum muslimin siap membela syariat ini, membela Al Qur’an dan Sunnah. Sebagaimana yang ditegaskan oleh Jabir bin Abdullah : “ Rasulullah memerintahkan kami agar memukul dengan pedang ini siapa saja yang keluar dari mushaf ini ( Al Qur’an ). “

Bulan april (tahunnya lupa, karena ini adalah tulisan lama saya. Yang baru ketemu di file lama secara tak sengaja. Mungkin klo ga salah sekitar tahun 2005-an acara ini digelar ) yang lalu selama satu pekan di pekan ke dua. BEM UIN SYAHID mengadakan acara besar tahunan yaitu “ Festival Pemikiran Islam “. Acara yang berlangsung di Auditorium Madya banyak disaksikan dari kalangan akademisi, muslim pengusung jargon liberal, pengagum akal, pendukung equality gender / gender mainstream, pihak organisasi ekstra maupun intra kampus dan lain sebagainya. Dengan menghadirkan beberapa diantaranya adalah Ulil Abshar dan Hamid Basyaib.

 

Saya mendapatkan makalah dari yang dipresentasikan oleh dosen kami dari Fakultas Dakwah dan Komunikasi,(namanya tak saya cantumkan). Beliau adalah dosen di sarjana maupun pasca sarjana di almamater yang sama mengajar mata kuliah ilmu komunikasi. (Beruntung hingga sekarang saya belum pernah diajarkan beliau, dan Alhamdulillah hingga semester V ini saya tak ketemu beliau lagi,.)

 

Di dalam makalahnya ia ( selanjutnya disingkat menjadi AFB ) yang sebenarnya content dalam makalah itu membuat saya tersenyum sendiri, sebab dalam makalahnya itu saya tidak mendapatkan satu rujukan hadist pun, semua 100 % pendapat aqliyah dia sendiri.dan melihat tentang bagaimana seorang doctor menafsirkan islam seenak perutnya sendiri dengan metode ijtihad versinya AFB sendiri. Padahal saya yakin derajat beliau bukanlah seorang ulama layaknya Syaikh Bin Baz, Syaikh Al Albani, Syaikh Utsaimin, Syaikh Saliem dan Alim Rabbani ahlusunnah ummat ini yang Insya Allah, Allah selalu memberikan cahaya bagi ummat ini dari negeri tauhid yang penuh dengan cahaya islam sesuai Al Qur’an dan Assunnah.

 

Dalam makalahnya AFB mengangkat tema yang padahal menurut beliau sangat abstrak “ HERMENEUTIKA DAN PERKEMBANGAN TRADISI TAFSIR AL QUR’AN KONTEMPORER.“

 

Ia mengatakan “ Tapi pada umumnya, tafsir-tafsir yang kita dapat akses hari ini, masih pada umumnya warisan abad pertengahan. Tafsir-tafsir modern masih cukup langka, kalaupun ada nilai-nilai baru, namun masih belum banyak memperlihatkan respon terhadap permasalahan kontemporer.”

 

Kami katakan padanya apa yang kau katakan akhi tentang warisan abad pertengahan. Apakah diantara mereka adalah orang kolot sehingga tidak sensitive dengan isu sekarang. Tidak-tidak sama sekali diantara mereka adalah orang yang paling mengerti hakekat islam sebenarnya dengan akidah para khoirunas qorni tsumma yalunakum tsumma yalunnakum, selain itu mereka adalah apa yang mereka ikuti adalah para sahabat tabiin tabiut tabiin dan yang mengikutinya. Lalu engkau siapa muffasirkah, ahlul hadistkah, fuqahakah? Lebih baik kau DIAM daripada mengucapkan dan mencaci para ulama ketahuilah bahwa darah para ulama adalah haram, lalu tafsir modern apa yang kau inginkan Inklusivkah, pluralkah? Emansipatoriskah? Karangan siapa Arkoen. Nashr Hameed Abu Zaid, atau Hasan Hanafi? Itukah yang kau sebut Mufassir ishlahiyah fil islam ?

 

Selanjutnya ia mengatakan “ hermeneutic berasal dari bahasa Yunani, yang berarti mengintepretasikan atau menjelaskan. Kemudian dikenal dengan sebuah lapangan studi yang digunakan untuk issu tentang bagaimana memaknai sebuah produk budaya, seperti karya seni ataukah karya tulis. Konsep ini pada mulanya digunakan untuk menjelaskan injil, terutama sejarahnya yang telah berulang kali direvisi, ditulis ulang, disalin, dan diterjemahkan. Namun pada perkembangan selanjutnya, hermeneutika dapat digunakan untuk menjelaskan atau meneliti berbagai perspektif karya cultural, sastra dan kitab suci apapun”

 

Kami katakan apakah engkau menyamakan Al Qur’an dengan injil yang kitabnya pun sudah tidak terjaga keotentikannya? Di ayat dibawah ini nanti dapat disimak bagaimana para kalangan ahlul kitab sebelumnya telah berpecah belah akan kebenaran yang dibawa oleh para Nabi mereka. Dan selanjutnya sesudah datangnya Rasulullah dan nyata kebenaranya mereka pun tetap terpecah belah hingga kini, lantas bagaimana kita mengikuti kaum yang telah terpecah belah Lalu mengapa engkau memasukkan pengungkapan Yunani dalam memahami hal ini bukankah bahasa agama kita adalah bahasa arab! Karena Al Quran dan hadist, atsar beserta kitab sebagian besar bahasa arab! Lalu mengapa menggunakan Yunani sebagai rujukan. Penuh dengan filsafat menyesatkan, ilmu kalam yang jahil. Dan apakah kau samakan Ibnu Katsir dengan Plato, Al Qurtubhi dengan Aristoteles?dan sekarang metode memahami Injil digunakan pula dalam Al Quran? Berarti tidak beda dengan Robert Moorey dan syaikh As Sa’di menurut engkau.!

 

dan Rasulullah pun mengatakan

Kamu akan mengikuti perilaku orang-orang sebelum kamu sejengkal demi

sejengkal dan sehasta demi sehasta, sehingga kalau mereka masuk ke lubang

biawak pun kamu ikut memasukinya. Para sahabat lantas bertanya,

‘Siapa mereka yang baginda maksudkan itu ya Rasulullah ?’ Beliau

menjawab, ‘Orang Yahudi dan Nasrani.’ (HR. Bukhari)

 

Allah pun berfirman didalam Al Qur’an yang mulia

“ Dan mereka tidak ( Ahli Kitab ) tidak berpecah-belah melainkan sesudah datangnya pengetahuan kepada mereka karena kedengkian antara mereka. Kalau tidaklah karena sesuatu ketetapan yang telah ada dari Tuhanmu dahulunya (untuk menangguhkan azab) sampai kepada waktu yang ditentukan, pastilah mereka telah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang diwarisakan kepada mereka Al Kitab ( Taurat dan Injil ) sesudah mereka, benar-benar berada dalam keraguan yang menggoncangkan tentang kitab itu.” ( Q.S. Asy Syuura : 14 )

 

Di bab berikutnya AFB mengatakan tentang pemahaman gendernya yaitu “ pemahaman seperti ini juga bisa sesuai dengan zaman kontemporer zaman modern ini, dan masih tetap Qur’ani. Pemahaman seperti ini menempatkan wanita sebagai entitas yang sama dengan pria dalam berpakaian. Jadi tidak mesti menutupi kepala, seperti halnya pria. Bila ada yang ingin melakukannya ya tentu berpulang pada diri masing-masing baik pria maupun wanita.”

 

Jelaskan pada kami secara implicit dan explicit, konkrit dan umum dengan yang kau maksudkan “ entitas yang sama dengan pria” lalu yang membuat kasihan kami adalah orang ini ( AFB) tidak memiliki pendirian. Tidak konsisten dengan perkataanya, lihatlah di kalimat akhir ngambang bukan. Ya seperti mutazilah persis dengan konsepnya Bain Manzilat Wal Manzilatain ( keadaan diantara dua keadaan; sama dengan banci tidak pria  dan tidak wanita dengan kata lain pria bisa dan wanita juga iya, makanya disbut waria). Sebelumnya pada bab ini di kalimat sebelumnya adalah penuh dengan kata-kata jahil menqiyaskan sendiri lalu berijtihad sendiri dan digunakan sendiri. Masalah ini berkaitan dengan ayat yang disukai kaum pemuja akal ini yaitu QS. An Nur: 31 lagi-lagi tentang jilbab dan masalah mengulurkan juyub. Padahal telah banyak dalil dari Al Quran dan sunnah maupun atsar para sahabat atau tafsiran para ulama yang beliau sebut dengan “ulama abad pertengahan” menjelaskan bahwa mengulurkan hijab ya hingga menutupi aurat yang dimiliki oleh wanita kecuali kedua telapak tangan dan wajah. Walaupun ada beberapa fatwa dari para syaikh Rahimahullahu taala yang mewajibkan penggunaan cadar dalam menutupi wajah yang dianggap termasuk aurat dan mewajibkan menutupinya. Wallahu ‘Alam. Dan sudah sepantasnyalah kita mengikuti dan mentaati Rasulullah dalam bermuamalah dan bersyariah karena kita telah memiliki hokum islam yang telah sempurna tidak perlu tafsir ulang dengan memasukkan berbagai macam pikiran sesat.

 

“ sesungguhnya jawaban orang mukmin bila mereka dipanggil kepada Allah dan RasulNya agar rasul menghukum ( Mengadili) di antara mereka ialah ucapan : ‘ kami mendengar dan kami patuh.‘ dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.“ ( Q.S An Nur : 51)

 

Dalam bab selanjutnya AFB memasukkan sub judul “ Aplikasi Hermeneutika untuk beberapa ayat yang berkaitan dengan saintek dan rukun iman.” Beberapa pernyataannya akan saya kutipkan diantaranya “ Sayang, Lauh Mahfuz dan Arasy ini belum ditemukan. Andaikan barat tahu informasi ini, ada kemungkinan mereka bekerja keras menemukannya.” Selain itu juga ia menyatakan “ pemaknaan hermeneutika atas ayat tentang arasy dan lauh mahfuz seperti diatas, dilakukan dengan proses double hermeneutics approach.” Dan bagi anda yang mengerti pasti akan sedikit tersenyum dengan pernyataan ini “makna malaikat bisa sangat luas juga. Malaikat secara etimologi semakna dengan power atau energy atau stream( strum ), yang semuanya mengeluarkan cahaya/nur, dan ini memberikan kesan kekuatan yang luar biasa: yang kecil bisa dibesarkan atau sebaliknya, yang dingin bisa dipanaskan atau sebaliknya…”  tafsiran-tafsiran hermeneutic meneyesatkan inilah yang banyak diantaranya memenuhi isi makalah yang saya dapatkan. Dan masih banyak lagi penyimpangan-penyimpangan yang mengkaburkan dan mendangkalkan akidah. Allahu ‘alam

 

Dari penjelasan dan keterangan diatas mereka telah menafikan ayat Allah ini “…Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridhai islam itu jadi agama bagimu. Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. “ ( Q.S. Al Maaidah : 3 ). Jadi jelas teori pemikiran mereka islam yang sudah sempurna disuruh mengikuti kemajuan jaman dengan beberapa tafsiran mereka. Yang jadi pertanyaan bagi pembaca sekalian, zaman yang mengikuti islam atau islam yang mengikuti zaman ???

 

Dari Hudzaifah bin Yaman berkata, “ Adalah manusia ( para sahabat ) bertanya kepada Rasulullah tentang kebaikan, daku bertanya tentang kejelekan karena takut akn menimpaku, aku bertanya, “ Wahai Rasulullah ! Dahulu kita dalam masa jahilliyah dan kejelekan, lalu Allah menganugerahkan kebaikan ini kepada kita, apakah setelah kebaikan ini akan ada kejelekan ? “ Beliau menjawab, “ Ya “. Aku berkata , “ apakah setelah kejelekan tadi akan ada kebaikan? “ Beliau menjawab, “ Ya, tetapi padanya terdapat asap “. Aku berkata, “ apa asapnya? “Beliau menjawab, “ Suatu kaum yang mengambil sunnah bukan sunnahku dan berakhlak bukan akhlakku, engkau mengetahui dan mengingkari mereka. “ Aku berkata, “ Setelah kebaikan tadi apakah ada kejelekan?” Beliau menjawab “ Ya, para da’I yang berada di pintu-pintu jahannam, barangsiapa yang memenuhi seruan mereka, niscaya mereka akan mencampakkannya ke dalam neraka.” Aku berkata : “ Ya Rasulullah! Beritahu kami sifat mereka!” Beliau menjawab: “ Mereka adalah dari kulit kita, dan berbicara dengan bahasa kita. Aku berkata “ Apa yang engkau perintahkan padaku apabila hal itu menimpa diriku? Beliau menjawab “ Bergabunglah dengan rombongan kaum muslimin dan imam mereka!” Aku bertanya “ Bagaimana kalau mereka tidak memiliki jemaah/ rombongan dan imam ? Beliau menjawab, “ Tinggalkanlah semua golongan sekalipun engkau harus menggigit akar pohon sehinnga maut menjemputmu dalam keadaan seperti itu. “ ( HR. Bukhari no 3606 dan Muslim 1847 )

 Dari Abu Hurairah berkata, “ Rasulullah bersabda, ‘ Akan datang pada manusia tahun-tahun yang menipu, orang yang berdusta dianngap jujur, yang jujur dianggap dusta. Orang yang khianat dianggap amanah dan yang amanah dianggap khianat,dan Ruwaibidhoh berbicara’ Dikatakan , ‘ Apa maksud Ruwaibidhoh?’ Beliau menjawab, Orang pandir yang berbicara masalah ummat. “ ( HR. Ibnu Majah, Al Hakim dan Ahmad )

 

Sungguh sangat jelaslah apa yang dikatakan oleh Rasulullah tentang akan adanya berbagai keburukan yang melanda ummat selanjutnya. Oleh karena itu Rasulullah pun telah memberikan solusinya yaitu “…Maka wajib atasmu memegang teguh akan sunnahku dan sunnah khulafaur rasyidin mahdiyin. Dan berpeganglah kepada sunnah-sunnah itu dengan kuat dan jauhilah olehmu urusan yang diada adakan( bid’ah) maka sesungguhnya segala bid’ah itu sesat.”( H.R. Abu Daud dan Tirmidzi dan ini lafadz mereka didalam Hadist Arbain Imam An Nawawi.)

 

Semoga Allah memberikan kita perlindungan dari bahaya propaganda sesat ini dan menetapkan hati kita dalam din yang telah sempurna ini agar dapat tsabit istiqomah terhadap Al Qur’an dan Sunnah Rasul-Nya. Yaa munqalibal qulub tsabit bi qalbi alaa dinniq. Wallahu ‘Alam bishawwab.

 

 

Pengalaman selanjutnya, Di dalam media

Indonesia

yang terbit tertanggal rabu 03 agustus 2005, saya menemukan sebuah artikel yang ditulis oleh mas ulil abshar abdalla. Di dalam artikel yang sarat dengan kata-kata penuh kontroversial sebagai tanda pledoi miliknya terhadap fatwa MUI yang lalu, berjudul “ Fatwa MUI dan Konservatisme Agama. “. Saya membacanya dengan penuh seksama dan menyimak kata-demi kata. Sengaja saya tidak membuat bantahannya agar para pembaca sendiri yang membantah dengan dalil dan hypotetical analisa yang anda miliki. Oke kita mulai dari awal hingga akhir.

 

  1. ulil mengatakan “ Minggu lalu, MUI mengeluarkan fatwa yang menurut saya paling aneh dari seluruh fatwa MUI yang pernah dibuat oleh lembaga ini “. Mari  kita jawab MUI yang aneh apa ia ( mas ulil ) yang aneh dan nyeleneh ???
  2. ulil mengatakan “pertama adalah soal haramnya sekulerisme, pluralisme dan liberalisme bagi umat islam. Mengharamkan gagasan, buat saya, agak aneh bagi orang yang pernah belajar hokum fiqh “, disini saya menangkap pikiran mas ulil, bahwa seakan-akan mas ulil adalah paham mengenai ilmu fiqh. Padahal seorang dosen pasca sarjana di paramadina yang lebih mengenal ulil mengatakan “ di sinilah pentingnya belajar ushul fiqh. Namun Ulil menggeneralisir, menganggap islam yang dibawa Rasul hanya satu one among others, salah satu jenis islam di muka bumi. Kalau begitu islam yang lain mencontoh siapa?.” ( Fahmi Amhar, pengajar Pps. Univ. Paramadina ; media

    Indonesia

    , rabu 10 agustus 2005 : membebaskan belenggu JIL ) jadi jelas bukan dalam tataran normative bahwa Ulil mendudukkan dirinya dalam tataran yang salah. 

  3. ulil lantas mengatakan lagi “ tetapi, sangat aneh jika kita mengharamkan suatu pikiran. Sebab pikiran bukan tindakan. Sekulerisme, liberalisme, dan pluralisme adalah gagasan. Bagaimana mungkin MUI mengharamkan suatu gagasan?” . saya  persilahkan anda menjawabnya dengan key word bukankah segala tindakan dimulai dari gagasan, beruntunglah gagasannya sudah terbongkar kalo belum ???
  4. lantas ulil mengatakan lagi “ soal larangan bagi umat islam untuk melakukan doa bersama. Larangan ini jelas menyisakan pro dan kontra.” ,  silahkan saya beri kebebasan bagi pembaca untuk membantahya. Ditambahkan lagi di dalam kata yang ditulisnya “ pertimbangan semacam ini, buat saya sama sekali kurang bisa dimengerti, karena tidak masuk akal saya. Berdoa intinya adalah sama, entah dilakukan oleh seorang muslim atau Kristen atau yang lain, yaitu memohon sesuatu yang baik dari Tuhan” . saya tulis jawaban saya… emang yang punya akal anda sendiri apa. Buat yang lain silakan bantah.
  5. sengaja bantahan dia terhadap MUI di paragraph selanjutnya tidak saya turunkan sebab berisi pembelaannya terhadap Ahmadiyah. Saya pikir kawan-kawan sudah lebih mengetahui banyak dibanding saya dan setuju terhadap fatwa itu kecuali ada seorang Ahmadiyah. Sebab mas ulil mengaitkannya dengan tindakan yang dilakukan oleh raja Ferdinand dalam inquisisi reconquistanya.
  6. “bahkan, fatwa yang berkaitan dengan Ahmadiyah jelas-jelas berlawanan dengan konstitusi yang menjamin kebebasan melaksanakan agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan masing-masing.” Tulis mas Ulil di paragraph selanjutnya. Saya Bantu, eh mas yang mengeluarkan fatwa itu bukan MUI saja, tapi Rabithah Alam Islami ( OKI ) dan Lajnah Da’imah lil buhuts wal ‘Ifta sudah sejak dulu mengharamkan Qadiyaniyah ini.
  7. lalu ia mengutip pernyataan Mr. Dur ( Gus Dur ), yaitu

    Indonesia

    bukanlah Negara islam, tetapi Negara nasional dan plural “,  saya katakan, jelas bukan letak kesekulerannya. Islam itu agama Allah, kalo gak mau dengan islam silakan tinggal di tempat yang tidak dimiliki oleh Allah.. gimana bingung

    kan

    sekarang.

  8. terakhir saya tuliskan kutipan mas Ulil berikutnya “ jika dalam semua lapangan kehidupan kita sekarang berlangsung usaha-usaha reformasi, apakah MUI tidak perlu di reformasi, apakah tidak layak kita makin was-was jika sikap MUI makin konservatif dan anti kehidupan demokrasi?” saya Bantu jawab lagi, eh mas demokrasi itu haram dan bukan dari islam, itu system mana dan buatan siapa. Islam sudah punya sendiri hukum Alloh lah yang seharusnya kita gunakan di bumi ini.

 

Demikian saya turunkan beberapa komentar mas ulil secara garis besar, mmm tulisan dengan muatan yang berat dengan

gaya

bahasa sederhana, sangat provokatif. Dan menjerumuskan masyarakat awam. Apalagi di muat di harian yang paling bonafide di ibukota. Saya harap setelah anda menjawabnya bantahan tersebut beritahukan dan copy paste kepada yang lain. Jangan lupa kirimi saya juga jawabannya ke message saya. Sebelumnya syukron akhi/ukhti. Sudah membacanya. Sengaja saya tak tulis jawabannya biar sedikit demi sedikit ummat dapat memahami sepak terjang mereka dan membantah dengan argumennya sendiri

 

Wallahu ,alam bi shawwab.

 

 

 

televisi membunuh saudaraku

Wednesday, November 1st, 2006

TELEVISI “MEMBUNUH” SAUDARAKU

Analisa dampak media televisi dan dampaknya bagi masyarakat

Oleh : Rizki Aji Hertantyo *

 

Pendahuluan

 

Seiring dengan majunya peradaban dunia dan dinamika kehidupan penduduk bumi yang cenderung vertikal, tak jarang menimbulkan banyak gejolak kehidupan sosial. Permasalahan sosial selalu timbul setiap saat dikarenakan sangat cepatnya arus globalisasi. Majunya dan berkembangnya peradaban dunia juga mempengaruhi alat pendukungnya yaitu tekhnologi. Dinegara dunia ketiga arus perkembangan tekhnologi selalu terjadi terus-menerus. Terlebih dinegara seperti Indonesia yang cenderung lebih konsumtif di bandingkan dengan negara yang telah maju sebelumnya, dari mulai perkembangan media massa berupa media cetak maupun media elektronik, juga mempengaruhi media individu seperti gadget elektronik terbaru semisal fasilitas content dari sebuah handphone.

 

Tekhnologi pun juga sangat berpengaruh dalam proses perubahan sosial di masyarakat. Penyalahgunaan tekhnologi cenderung dapat ber-implikasi negatif bagi proses keberlangsungan interaksi sosial di masyarakat bahkan dapat menjadi imbasnya dari arus tekhnologi walaupun peranannya ditekankan kepada perilaku perubahan individu.

 

Salah satu produk tekhnologi yang turut mendukung perubahan dan masalah sosial di masyarakat adalah televisi. Menurut Skomis dalam bukunya Television and Society; An Incuest and Agenda ( 1985 ), dibandingkan dengan media massa lainnya ( radio, surat kabar, majalah, buku, dan sebagainya ). Televisi tampaknya mempunyai sifat istimewa. Ia merupakan gabungan dari media dengar dan gambar. Bisa bersifat informatif, hiburan, maupun pendidikkan, bahkan gabungan dari ketiga unsur diatas. Dengan layar relatif kecil diletakkan di sudut ruangan rumah, televisi menciptakan suasana tertentu dimana pemirsanya duduk dengan santai tanpa kesengajaan untuk mengikutinya. Penyampaian isi atau pesan juga seolah-olah langsung antara komunikator ( pembawa acara, pembawa berita, artis ) dengan komunikan ( pemirsa ). Informasi yang disampaikan mudah dimengerti karena jelas terdengar secara audio dan terlihat jelas secara visual.[1]

 

Dengan didasarkan hal itu terbentuklah suatu proses imitasi di masyarakat secara mentah-mentah dan bulat-bulat. Hampir semua aspek yang keluar dan tayang di televisi dapat diperagakan dan ditiru secara langsung karena jelas bentuk peragaannya secara audio-visual, jadi jangan heran bila Indonesia rakyatnya sebagain besar dapat di dikte oleh televisi.

 

Dus, tak urung kehadiran televisi dan acara-acaranya mempengaruhi budaya, tataran normatif di masyarakat, hingga sistem sosial. Invasi acara yang dilakukan secara bebas tanpa tahapan penyeleksian dan editing yang ketat bahkan dapat membuat hilangnya satu generasi. Lihatlah betapa dampak Jakarta-Sentris dimana Jakarta sebagai pusat pemerintahan menjadi contoh sentral provinsi lainnya untuk mengikuti segalanya seperti Jakarta, mulai dari life style, social interaction, bahkan instant culture Jakarta pun pindah kedaerah hampir di seluruh Indonesia.

 

Oleh karena itu dalam kesempatan ini saya akan coba membahas tentang dampak televisi bagi kehidupan sosial di Indonesia dalam bahasan yang bersifat umum. Semoga upaya saya ini dapat membuahkan manfaat bagi diri saya sendiri maupun bagi yang membaca tulisan ini.

 

Televisi dan arus budaya

 

Tak diragukan lagi, bahwa sebenarnya tujuan diciptakan televisi memiliki banyak manfaat yang positif. Setidaknya seperti apa yang dikatakan oleh Drs. Wawan Kuswandi dimana dikatakakan bahwa tujuan dari media televisi seharusnya[2] ( hal ini dalam konteks luas, tetapi tak tertutup juga dalam konteks ke-indonesiaan -pent ) :

  1. Sebagai alat informasi

  2. Hiburan

  3. Kontrol sosial

  4. Penghubung wilayah secara geografis.

 

Mari kita lihat apakah tujuan dari media televisi sudah sesuai dengan apa yang diharapkan khususnya dengan porsi acara televisi di Indonesia yang disuguhkan oleh beberapa stasiun televisi di Indonesia, khususnya stasiun televisi swasta yang tumbuh menjamur baik coverage nasional maupun lokal.

 

Bila ia sebagai alat informasi tak jarang hanya lebih banyak diisi dengan berita infotainment[3], berapa banyak berita yang bersifat interaktif dan memperkaya wawasan seseorang justru tidak ditempatkan pada slot acara yang dikategorikan prime time, berarti hal ini secara tidak langsung menjadikan sisi hura-hura ( lepas dari hasrat para pemasang iklan ) lebih banyak diangkat di televisi dibandingkan dengan sisi yang seharusnya menjadikan rakyat Indonesia lebih merasakan dan sensitif terhadap permasalahan sosial di sekitarnya. Masyarakat lebih suka dan lebih peduli dengan siapa selebritis yang hari ini bercerai dibandingkan dengan kasus mengapa seorang ibu tega membunuh ketiga anaknya[4].

 

Bila sebagai hiburan, maka tak jauh hiburan yang disuguhkan lebih banyak kepada fokus acara sinetron ( sinema elektronik ). Adapun sinetron yang ada, sangat tak mewakili seluruh provinsi di Indonesia, yang ada hanya lingkup sentralistik Jakarta dan memukul rata seluruh provinsi di Indonesia. Lihatlah sinetron ‘remaja’ yang muncul belakangan telah menjadikan para remaja menjadi sosok-sosok yang hedonis dan egois. Lihat pula dengan trend ‘terkenal-instan’ yang telah menjadikan masyarakat Indonesia berharap menjadi masyarakat instant pula, lihat juga trend dengan sinetron yang katanya ‘religius’ dan mengingatkan orang akan mati menjadi latah di seluruh stasiun televisi swasta membuat sinetron ‘islami’ yang sama (dan kita sebagai orang Islam seharusnya malu karena disuguhkan dengan fenomena kuburan yang bisa meledak), dan sederetan hiburan yang tak jelas nilai pendidikkannya apalagi hubungan sosial yang ada di masyarakat Indonesia. 

 

Bila ia sebagai kontrol sosial, rasanya tujuan ini jauh dari harapan. Disebabkan televisi telah menjadikan masyarakat Indonesia individu-individu yang hedonis, kapitalis, bahkan egois. Televisi telah berhasil menempatkan posisinya di hati rakyat Indonesia sebagai guide life yang rasanya ‘kotak ajaib’ itu mesti ada di rumah-rumah keluarga Indonesia, bayangkan dari mulai rumah gedongan sampai bantaran sungai dan kolong jembatan, dari yang bermerek asli sampai imitasi, dari yang bergaransi sampai hasil mencuri, televisi sudah menjadi hajat hidup orang banyak. Lantas bagaimana mau menjadi kontrol sosial, yang ada justru malah menjadikan masyarakat Indonesia para social climber dalam memperlebar stratifikasi sosial dan diferensiasi sosial di masyarakat Indonesia ketika melihat realita bahwa mengikuti televisi sudah menjadi kewajiban tersendiri. Jadi jangan harap televisi menjadi sebuah kontrol sosial, yang ada malah masalah sosial selama tayangan televisi yang ada masih seperti ini.

 

Mungkin harapannya adalah fungsi televisi sebagai penghubung wilayah geografis, dalam hal ini khususnya Indonesia yang wilayahnya luas dan terbagi menjadi beribu-ribu pulau ( sampai banyak pulau yang belum diberi nama dan pulau yang hilang ketika pasirnya digerus negara tetangga ). Setidaknya televisi dapat menjadi bermanfaat dengan tayangan breaking news-nya baik ketika gempa dan tsunami di NAD, gempa dan tsunami di Yogyakarta, gempa dan tsunami di Pangandaran. Televisi menjadi sarana yang efektif dalam menayangkan berita tersebut dengan sangat cepat ( walaupun untuk mengatakan tepat sengat disangsikan, sebab seringkali informasinya meleset ). Termasuk juga dengan adanya beberapa stasiun televisi yang menayangkan program acara petualangan ke daerah-daerah terpencil di Indonesia sehingga dapat memperkaya wawasan dan menjadikan masyarakat kota berkaca ( tapi itu dia kesemua acara tersebut tidak ditaruh pada slot prime time, jadi akhirnya masyarakat kota pun masih bisa berkaca dengan filem barat dan sinetron murahan ).

 

Terdapat suatu asumsi bahwa televisi memiliki dampak destruktif yang luar biasa, terlebih pada perusakan sistem budaya. Nilai dan norma budaya masyarakat Indonesia yang telah diwarisi secara turun-temurun dapat berubah 360 derajat dengan kehadiran sebuah ‘kotak ajaib’ di rumah-rumah penduduk Indonesia.

 

Gaya hidup western setidaknya telah memberikan warna tersendiri, atau justru bahkan mungkin lebih westernis dibandingkan dengan orang western[5] yang ketika ada trend baru sangat sayang untuk dilewatkan oleh generasi belakangan. Gaya hidup western dan instant pulalah yang menimbulkan masalah sosial baru dikalangan masyarakat, tumbuhnya generasi hedon baru yang individualistik dan pesimis dalam menatap hidup telah merebak menjadi trend tersendiri di Indonesia.

 

Betapa tidak, hampir seluruh wilayah di Indonesia berubah menjadi Jakarta. Penulis pernah berkesempatan ke suatu wilayah di Jawa Tengah dan mengunjungi sebuah pasar pakaian murah, dan alangkah kagetnya saya ketika melihat beberapa penjualnya telah menjadi ‘orang Jakarta’ yang berdialek Jawa. Gaya pakaian si-mba yang cukup full pressed body, rambut yang disisir ke pinggir di rebonding dan colouring, gaya bicara medoknya ketika mengucapkan lu-gue, hingga interaksi dengan teman yang lain benar-benar Jakarta. Kalau tetap seperti ini mungkin budaya lokal dan tradisi adat yang asli akan pudar dan luntur digerus oleh televisi.

Televisi dibawah hegemoni global

 

Kekuatan media televisi dalam mempengaruhi proses sosial di masyarakat tak lepas dari kekuatan tunggal yang menjadi denyut nadi stasiun televisi. Yaitu proses pendanaan keberlangsungan stasiun televisi swasta yang tak mendapatkan subsidi pemerintah.[6]

 

Terlepas dari itu semua, hegemoni kapitalisme dalam memainkan potensi media sebagai “alat penjajah” gaya baru. Lewat ‘kotak ajaib’ tersebut terdapat banyak indikasi-indikasi brainstroming yang dilakukan oleh western[7] sebagai pemain utama dalam meng-ekspor budayanya ke negara-negara yang sedang berkembang[8] agar menjadikan sistem demokrasi-kapitalis yang hegemonial di dunia lebih memiliki banyak pengikut pola tersebut.

 

Sebagai sebuah fasilitator, sistem komunikasi ( terlebih komunikasi media elektronik ) memiliki kekuatan yang sangat besar. Sistem ini juga bisa membuat alat fasilitator lain menjadi lebih kuat. Kemampuannya menyebarkan pesan ke banyak orang di berbagai tempat sekaligus, menjadikannya sebagai sumber kekuatan, terlepas dari informasi atau gagasan apa yang disebarkannya. Karena itu banyak pihak yang berusaha memanfaatkannya[9]. Sehingga terbentuk suatu jargon “ siapa yang menguasai media maka menguasai dunia[10]. Dan tepatlah bahwa barat-lah saat ini pemain utama yang telah berhasil (setidaknya sampai saat in) memanfaatkan media dan sekaligus menjadi penguasanya.

 

Sehingga dengan bebas dan serta-merta barat telah menancapkan kukunya dengan kokoh dihampir pelosok negara ( baik negara dunia kedua, maupun negara dunia ketiga ). Setidaknya western telah hampir sukses menyeragamkan kultur budaya dan pola interaksi sosial di masyarakat.

 

Tentang hal ini, Piotr Sztompka memberikan komentar bahwa dalam periode belakangan ini unifikasi dan homogenisasi kultur pada skala global umumnya ditampilkan melalui media massa terutama melalui televisi. “ imperialisme media “ makin lama mengubah dunia menjadi ‘ dusun global ‘ dimana lingkup pengalaman kultural dan produknya pada dasarnya adalah sama. Pengaruh serupa ditimbulkan oleh kenaikan arus wisatawan yang menyebarkan pola kultur masyarakat indutri barat tempat mereka berasal.[11]

 

Paul Lazarsfeld dan Robert K. Merton juga melihat media dapat mengahluskan paksaan sehingga tampak sebagai bujukan. Mereka mengatakan “ kelompok-kelompok kuat kian mengandalkan teknik manipulasi melalui media untuk mencapai apa yang diinginkannya, termasuk agar mereka bisa mengontrol lebih halus “. Bahkan penguasa di masyarakat totaliter seperti di Uni Soviet dan RRC, juga telah menempuh cara ini guna menggantikan cara-cara lama seperti teror dalam mengendalikan masyarakatnya.[12]

 

Efek buruk televisi terhadap masyarakat

 

Seperti yang sebelumnya kita ketahui televisi merupakan alat komunikasi media publik yang paling banyak dikonsumsi oleh masyarakat umum, dibandingkan dengan radio, surat kabar, maupun majalah. Tetapi, seperti yang telah diutarakan sebelumnya acara dalam sebuah “ kotak ajaib “ tersebut sangatlah bersifat destruktif saat ini, setidaknya lebih banyak mengandung unsur eksploitasi dibandingkan dengan sisi eksplorasi. Sebab acara yang ada bukanlah menumbuhkan kreativitas dan mengembangkan wawasan keilmuan melainkan membuat masyarakat stagnan dan cenderung jalan di tempat.

 

Mekanisme kerja televisi tidak memberikan kemungkinan munculnya kedalaman. Tidak ada psikolog, sosiolog, apalagi antropolog di dalam suatu tayangan acara televisi saat ini sebagai konsultan. Bahkan untuk editor bahasa pun tidak ada. Menonton televisi adalah sebuah kegiatan yang cenderung bersifat conversational, friendly, emotional and not demanding. Untuk itulah, pada beberapa Negara yang relatif lebih maju dibandingkan dengan Indonesia ( yang media televisi beroperasi di wilayah tanpa aturan, tanpa sanksi ) terdapat aturan etik yang ketat. Pihak pemerintah memiliki UU yang diterapkan di negara tersebut sangat ketat dalam mengawasi pengoperasian media televisi.[13]

 

Berbeda dengan Indonesia dimana sampai saat ini pembentukan lembaga KPI ( Komisi Penyaiaran Indonesia ) jalan ditempat bahkan dibawah bayang-bayang Menkominfo ( Menteri Komunikasi dan Informatika ) dan pihak asosiasi televisi swasta. Padahal seharusnya KPI merupakan badan yang memiliki otoritas khusus dan legal dari pemerintah. Tetapi yang terjadi saat ini setiap kali KPI mengeluarkan peraturan tentang penyiaran selalu mentah ditengah jalan dan tidak terealisasi secara paripurna.

 

Dan realita yang terjadi sangat jelas saat ini dimana stasiun-stasiun televisi swasta yang ada saat ini lebih mengedepankan hasrat libido pemasang iklan. Jadi tolak ukur kualitas acara menjadikannya bahwa acara tersebut banyak iklannya. Dibandingkan dengan mengedepankan kualitas acara sesungguhnya dan untuk siapa segmentasinya. Sehingga dengan serampangan stasiun televisi swasta menjadikan rating acara untuk menggaet iklan sebanyak-banykanya yang dihasilkan dari audiens share ( jumlah pemirsa ) rata-rata dan relatif yang biasanya dilakukan oleh lembaga survey tertentu.

 

Teror media televisi belakangan ini lebih didasari pada tindakan-tindakan eksploitatif. Stasiun televisi swasta mengeksploitasi rakyat dan kemudian mendikte-kannya kembali. Setidaknya betapa tidak dapat dikatakan penggunan bintang iklan wanita hampir mencapai 90 % ada di setiap iklan ( dalam artian hampir tak ada iklan yang didalamnya tidak menggunakan model wanita, melainkan pasti ada bintang iklan wanitanya ), hatta didalam iklan rokok sekalipun hingga ( maaf ) celana dalam pria. Apakah ini eksploitasi atau justru memang hakikat dari equality gender ??

 

Secara teoritis dampak acara televisi dibagi menjadi tiga :[14]

  1. Dampak kognitif, yaitu kemampuan seseorang atau pemirsa untuk menyerap dan memahami acara yang ditayangkan televisi yang melahirkan pengetahuan bagi pemirsa. Contoh : acara kuis di televisi yang mendidik, Who Wants To be Millionaire, Siapa Berani, dll.

  2. Dampak imitasi ( peniruan ), pemirsa dihadapkan pada trendi aktual yang ditayangkan televisa. Contoh : style artis di televisi, semisal Rumah Idaman, My Style, Paranoia, dll.

  3. Dampak behavior ( perilaku ) yaitu proses tertanamnya nilai-nilai sosial budaya yang telah ditayangkan acara televisi yang diterapkan dalam kehidupan pemirsa sehari-hari. Contoh : Sinetron Dai Cilik, dll.

 

Penjelasan diatas merupakan sebuah teori yang saat ini masih perlu diuji kembali. Adapun dibawah ini beberapa efek buruk negatif segmentasi secara fakta yang paling besar menerima dampaknya dari tayangan acara televisi yang ada belakangan ini.

 

1. Anak-anak

 

Anak-anak merupakan salah satu sasaran empuk bagi program tayangan televisi yang ada saat ini. Setidaknya program tayangan televisi telah menjadikan anak-anak kelinci percobaan yang paling baik bagi para pemasang iklan. Mengapa demikian ? budaya konsumtif masyarakat Indonesia telah ditularkan hingga ke anak-anak, bayangkan untuk suatu iklan es-krim yang menggugah selera telah menanamkan dihati anak-anak ingin memilikinya dan membelinya lantas merayu ayahnya untuk membelikannya, bila tidak ia akan menangis atau mungkin ngambek ( atau bisa juga bunuh diri ). Bayangkan pula bila semua tayangan iklan yang diputar ingin dimilikinya.

 

Berikutnya tayangan acaranya, saat ini mungkin yang sedang ngetrend di komunitas masyarakat pemukiman padat penduduk adalah salah satu acara wrestling entertainment semacam Smack Down, WCW, RAW, dan berbagai judul lainnya[15]. Anak-anak rela menonton hingga pukul 11.00 malam (walaupun telah diluar slot prime time), setelah itu disekolah mereka bukan fokus untuk belajar melainkan sibuk menceritakan bagaimana tadi malam King Booker mengalahkan Finlay, atau memperagakan kepada teman-teman yang lain gaya bantingan dari Triple H dkk.

 

Sungguh sangat memprihatinkan bukan? Bukannya tayangan yang memacu kreatifitas, kognitif, dan psikomotorik justru malah tayangan yang mengajarkan kekerasan jadi jangan heran bila besarnya nanti melakukan tindakan anarkisme. Bulan April 1997, YKAI ( Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia ) mengumumkan hasil penelitiannya yang cukup mengagetkan. Menurut lembaga yang concern dengan dunia anak tersebut, lebih dari separuh film anak-anak mengandung adegan-adegan anti sosial dan menjurus kepada kekerasan. Karena itu, para pendidik dan tokoh agama banyak mengirimkan protes kepada beberapa stasiun televisi, karena acara-acara yang ditayangkan sudah menyimpang dari etika dan bahkan tidak mendidik.[16]

 

2. Remaja

 

Membicarakan dampak televisi bagi kalangan ini sungguh bagaikan menuliskan diatas air, karena trend bagi segmentasi ini selalu berubah hampir setiap bulan. Ketika belum lama gaya rambut seperti bintang Taiwan keluar semua berbondong-bondong mengikutinya, ketika belakangan muncul model Mohawk-Punk semua barbershop ikut kebanjiran order, belakangan lagi trend Mohawk plus Mullet dengan sampingnya di Skin ikut merebak hingga kalangan anak SMP kelas 2. bagaimana dengan wanitanya? Ketika muncul gaya rambut Shaggy semua iku bergaya Shaggy, ketika muncul gaya Ladies Punk ( gurita ) semua ikut gaya ini, ketika sedang trend jeans hot pants seperti bermuda, kapri, maupun boxer, otomatis ikut juga, hingga yang terakhir kali sekarang ini ( update terbaru ) model pakaian baby doll. Ampun DJ !!!![17]

 

Jadilah pantas mengatakan kalangan remaja sebagai kalangan yang paling parah mendapatkan dampak dari tayangan televisi yang tak mendidik. Mungkin ketika jamannya Sophan Sofyan dan Widyawati istilah free sex merupakan sesuatu yang tabu, tapi saat ini secara perkembangan trend sudah maju free sex merupakan sesuatu yang mesti ada dalam suatu hubungan pria dan wanita. Karena dampak apa ? mari bersama-sama kita jawab dengan nada yang panjang : sinetroooooooon…..

 

Ketika dulu film yang pernah tayang ditelevisi dengan bermuatan pornografis ditempatkan di jam malam, namun saat ini acara yang serupa namun dengan setting-an berbeda semacam film virgin dan sinetron lainnya dapat tayang di slot prime time, walaupun sinetron malam yang agak menjurus kepada pornografi diputar di jam malam diatas jam 23.00 tapi yang heran mengapa setting sosialnya disorot latar masyarakat menengah kebawah[18]. Setidaknya hampir setiap sinetron saat ini ada adegan yang menjurus kepada seks bebas dan pelecehan seksual.

 

3. Ibu rumah tangga

 

Berbicara tentang sejauh mana dampak televisi bagi ibu rumah tangga, pastilah berbicara betapa segmentasi ini merupakan sasaran yang paling banyak menjadi korban iklan. Para ibu biasanya menjadikan televisi sebagai acuan dalam suatu permasalahan, terlebih para ibu biasanya hanya mendapatkan dan memperkaya wawasannya dengan menonton televisi saja yang dapat dilakukan ketika sambil memasak, menyetrika pakaian, hingga bersih-bersih rumah. Dan juga para ibu paling rajin memberikan komentar terhadap suatu tayangan televisi hingga mengalahkan sutradaranya bahkan tahu ending dari suatu sinetron. Untuk infotainment biasanya para ibu lebih sering mengkonfirmasikan dengan para tetangganya ketika berbelanja sayuran didepan rumah sambil iseng mengucapkan “ sayang banget Ira Maya Sopha mau cerai dengan suaminya… padahalkan usia pernikahannya sudah lama….sampai… udah tua-tua aja pada cerai kayak pasti masih laku aja…” dan seterusnya.

 

Dalam struktur masyarakat yang bertumpu pada ibu sebagai pemegang kunci perekonomian suatu rumah tangga, bukanlah tak mudah bagi para pemasang iklan untuk mengerucutkan sasarannya terlebih di program acara yang ditayangkan paling banyak ditonton oleh para ibu semacam gossip, sinetron, dan info-info masalah domestik ( tata boga, tata dekorasi, tata busana, hingga tata perabotan dan acara yang berbau menata lainnya, sayangnya tak ada tata negara ). Para ibu biasanya menjadi insan-insan yang latah tentang suatu produk yang hampir sama dengan anak-anak tapi bedanya para ibu bisa membaca, anak-anak tidak. Kalau sudah begini apakah tidak dapat dikatakan sebagai masalah sosial ?? dimana para ibu dididik juga oleh mentornya (televisi) menjadi manusia yang konsumtif dan latah.

 

4.  Dampak secara umum

 

Sebenarnya masih banyak dampak negatif yang disebabkan oleh ‘kotak ajaib’ seperti kasus latah pada stasiun televisi yang saling nyontek. Ketika telah ada tayangan yang melonjak ratingnya dan disukai pemirsa langsunglah stasiun televisi lainnya ketularan untuk membuat acara televisi yang sama, seperti ketika genre sitkom sedang banyak diminati maka stasiun yang lain ikut, ketika genre misteri sedang diminati ikut juga stasiun televisi yang lain, dan genre tayangan lainnya seperti sinetron remaja, percintaan, drama kolosal, reality show, dll, pastilah akan diikuti oleh yang lainnya. Dengan demikian ini menjadikan kita dapat melihat bahwa miniatur masyarakat Indonesia saat ini didasarkan pada budaya ikut-ikutan dan tak lebih dari sekedar membebek. Masih ingat pulakan dengan bahasan sebelumnya yang mengungkit terkenal-instan, semacam idol-idolan, akademi khayalan (fantasi) Indonesia, kontes dangdut ( sampai dibuat filem yang berjudul Mendadak Dangdut, dan anak-anak sekarang mendapatkan kosakata negatif baru yaitu Jablay[19] ). Belum lagi sinetron misteri yang sampai dibuat reality show ( bayangkan !!) semisal pemburu hantu.[20]

 

Yang lebih parah lagi eksploitasi msyarakat menengah kebawah dengan berbagai macam reality show yang membuat mereka euforia sesaat. Betapa tidak acara semacam Uang Kaget, Rejeki Nomplok, Turis Dadakan, dan yang sejenisnya membuat masyarakat menengah kebawah terkesan hanya dijadikan komoditas iklan dan ambisi sesaat production house ( PH ) yang membuatnya, bayangkan diantara mereka yang melihatnya hanya terbuai dengan angan-angan sebagian kecil mereka yang mendapatkannya dengan pengandai-andaian yang berlebihan. Sebaiknya bila diniatkan untuk membantu berikanlah mereka modal untuk usaha bukannya disuruh menghabiskan uang yang sebegitu banyaknya untuk melampiaskan hasrat yang diberikan uangnya dengan waktu satu jam, lihat pula pemberi uangnya yang menggunakan pakaian layaknya bos atau western style, apakah ini tak dapat dikatakan sebagai kapitalis gaya baru ??

 

Secercah harapan dalam Sebuah solusi

 

Banyak para ahli yang telah mengupayakan dan memberikan catatan tentang bagaimana menangkal dampak arus budaya televisi yang cenderung pop dan superfisial. Tapi bagi saya tak ada penawar yang lebih baik selain Islam[21], Islam yang telah sempurna (kamil) telah mengatur segala sesuatu baik yang akan terjadi, yang terjadi, dan yang telah terjadi sebab itu semua tak terlepas dari kehendak Alloh. Poin pertama dalam membentengi diri akan bahaya televisi ini ialah membentengi diri sendiri dan keluarga dari bahayanya, sebagaimana ayat dalam Al Qur’an

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.”( QS. At Tahrim : 6 )

 

 

Poin kedua adalah sebaiknya para pengelola dan perencana acara televisi tetap harus konsekuen dan konsisten membuat paket acara dengan tujuan yang jelas dan pasti serta diiringi tanggung jawab moral dalam melihat kondisi dan situasi pemirsanya[22] dengan tidak hanya memuaskan ambisi dan libido pemasang iklan, dalam arti lain iklan bagi stasiun televisi swasta penting tapi jangan sampai tayangan acara yang ditampilkan lantas menghapus nilai norma dan budaya maupun moral yang ada di masyarakat. Poin ketiga adalah pemerintah seharusnya peka dan tanggung jawab dalam turut serta menertibkan program acara yang tak mendidik dengan mengaktifkan dan memberikan wewenang yang tanpa kendala bagi KPI ( Komisi Penyiaran Indonesia ) dalam melaksanakan tugasnya memantau proses penyiaran stasiun televisi swasta di Indonesia. Poin keempat, mengembalikan khittah televisi lokal disetiap provinsi sebagai aspek penuh wawasan dan pendidikan lokal bagi masyarakatnya. Terlihat solusi tersebut terkesan klise, tapi apabila dijalankan dan semua berjalan dengan maksimal insya Alloh akan terwujud.

Penutup

 

Televisi sebagai sarana komunikasi yang seharusnya sarat manfaat sangat tepat bila efektivitasnya memberikan manfaat yang kongkrit bagi kemajuan bangsa. Tetapi kenyataannya dampak teror dan destruktif televisi saat ini lebih banyak dibandingkan dengan sisi manfaatnya. Budaya pop, hedonisme, trend superfisial, kepanjangan ideologi kapitalis, dan berbagai toxic lainnya seakan telah melekat bagi pencitraan televisi saat ini ditengah masyarakat Indonesia. Betapa tidak dalam suasana kebangsaan yang penuh dengan keprihatinan, iklan yang ditampilkan adalah produk sepeda motor, mobil, hingga hand phone terbaru. Betapa hal tersebut menyebabkan jurang diferensiasi dan statifikasi sosial masyarakat Indonesia semakin dalam dan tak bertepi. Tumbuhnya masyarakat instant dan social climber di tengah rakyat Indonesia saat ini benar-benar tak dapat di-elakkan. Berbagai langkah dan solusi para ahli dalam mengantisipasi dampaknya telah dilakukan, tapi apa boleh dikata semua solusi tersebut seakan termentahkan dan menjadi klise bagaikan sebuah krikil kecil ditengah dominasi batu-batu cadas dan besar.

 

 

 

 

Daftar pustaka

Bali, Wahid Abdus Salam, Terdakwa Utama Menggugat Televisi ( alih bahasa oleh Ahmad Syaikhu, S.Ag ), Jakarta: Pustaka Darul Haq, September 2002.

Kuswandi, Wawan. Drs, Komunikasi Massa : sebuah analisis media televisi, Jakarta: PT. Rineka Eka Cipta, Maret 1996.

Rivers, William L, Jay W. Jensen, Theodore Peterson, Media Massa dan Masyarakat Modern ( edisi kedua, alih bahasa Aris Munandar & Dudy Priatna), Jakarta: PT. Kencana, Desember 2003.

Sutiawan, Iwan, Menyibak ‘Budaya’ Latah Tayangan Televisi, dalam http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2005/0705/02/0805.htm

Sztompka, Piotr, Sosiologi Perubahan Sosial (alih bahasa Tri Wibowo Budi Santoso), Jakarta: PT. Prenada Media, Juli 2005.

Wirodono, Sunardian., Matikan TV-Mu ; teror media televisi di Indonesia, Yogyakarta: Resist Book, Maret 2006.

 

 

Selesai dengan semua kemudahan yang Alloh berikan pada 8 Syawal 1427 H, konsep proses pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan 1427 H saat itikaf di Masjid Baitul Ihsan ( Bank Indonesia ) Budi Kemuliaan - Jakarta Pusat. Jazakumullah khairan jaza’ bagi ikhwan itikaf Ramadhan. May Alloh Bless Them.

 

—————————- 

 

* Penulis adalah Mahasiswa Jurusan Pengembangan Masyarakat Islam, Semester V. Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. Akrab dengan kuniyah Abu Yahya Al-Bykazi dan beralamat di albykazi@yahoo.com / adjhee_al-bykz@plasa.com (friendster) / 0856 780 3627

 

 



[1] Televisi dan Masyarakat ( sebuah pengantar ), Drs.

Rusdi Muchtar

,

MA

. dalam Komunikasi Massa : Sebuah Analisis Media Televisi, Drs. Wawan Kuswandi, hal. V.

[2] Drs. Wawan Kuswandi, Komunikasi Massa; sebuah analisis media televisi, hal. 99

[3] Sebuah istilah baru, yang berarti kemasan acara gabungan antara Informasi dan Entertainment.

[4] Contoh kasus yang terjadi di

Bandung

beberapa bulan lalu, dimana seorang ibu membunuh ketiga anaknya hanya karena sang ibu beranggapan khawatir dengan masa depan anaknya. Padahal si-ibu adalah alumni salah satu perguruan tinggi negeri terkenal di

Indonesia

dan seorang muslimah yang berjilbab.

[5] Betapa tidak, saya jadi teringat ada seorang pemusik yang siang-malam menggunkan kacamata hitam. Padahal orang western biasanya menggunakan kacamata hitam di siang hari saja itupun ketika panas yang sangat terik. Contoh lain trend rambut yang di bleaching dan colouring di kalangan anak muda sekarang khususnya para ABG, jika orang western rambut yang pirang ingin dihitamkan, orang

Indonesia

justru malah rambut hitam dipirangkan.

[6] Hal ini untuk membedakan dengan TVRI, yang saat ini menjadi televise publik

[7] Sebagai pemain utama saat ini, western merupakan kekuatan dunia baru setelah tumbangnya komunis-sosialis. Sehingga saat ini pula western pun sedang mencari musuh untuk melampiaskan hawa nafsunya dan panah itu kena kepada tubuh umat islam dengan dalih memerangi terrorisme.

[8] Untuk mengatakan Negara lemah

[9] William L. Rivers, dkk. Media Massa dan Masyarakat Modern, hal. 38

[10] Sunardian Wirodono, Matikan TV-Mu, hal 104

[11] Piotr Sztompka, Sosiologi Perubahan Sosial, hal.109

[12] William L. Rivers, dkk. Loccit, hal. 39

[13] Sunardian Wirodono, Loccit, hal. 151

[14] Drs Wawan Kuswandi. Komunikasi Massa : Sebuah Analisis Media Televisi, hal. 100.

[15] Setidaknya inilah yang saya lihat seperti di daerah Tebet, Manggarai, sampai tempat kosan saya sekarang ini di belakang komplek dosen UIN Ciputat.

[16] Wahid Abdusalam

Bali

,. Terdakwa Utama Menggugat Televisi ( pengantar penterjemah ), hal vi.

[17] Sebuah ungkapan terkejut dikalangan urban society khususnya para club hoopers yang sering turun menjadi crowd di clubbing place.

[18] Tak percaya, silakan lihat di Lativi hampir setiap malam diputar sinetron pornografi yang bersetting sosial menengah kebawah.

[19] Tentang kosakata ini saya sempat bertanya kepada adik saya apa yang dimaksud dengan Jablay, lalu dijawabnya semacam PSK (pekerja seks komersil ) yang rela di-pegang-pegang tak senonoh tapi tak dibayar. Berarti lebih rendah daripada PSK. Dan saat ini kosakata ini merebak dimana-mana khususnya didaerah padat penduduk di perkotaan

Jakarta

, sebuah fenomena bukan??

[20] Mungkin orang Jepang sebagai produsen terbesar pesawat televisi akan kaget bila datang ke

Indonesia

, dimana dinegara mereka mungkin tayangan televisi dipenuhi dengan tayangan edukatif dan tekhnologi. Tapi ketika datang ke

Indonesia

televisi yang canggih digunakan untuk ngejar-ngejar hantu, sangat patut untuk disayangkan

[21] Alasan saya mengangkat solusi ini paling awal agar tanggung jawab saya didepan Alloh terealisasi untuk mendakwahkan Islam, dan agar saya tak dicap sebagai seorang yang sekuler bahkan liberal. Terlebih ditengah suasana kampus yang penuh kecaman dari banyak orang akan ideology sekuler-liberal yang telah menjadi rahasia umum. Semoga Alloh menyelamatkan saya dan pembaca yang membaca tulisan ini dan memberikan ampunan_nya bagi warga kampus UIN Jakarta ini.

[22] Drs. Wawan Kuswandi. Komunikasi Massa : sebuah analisis media televisi, hal. 100

Al Ajwibah fii Raddil Minal Kalamil Ahlul Mauludah (bagian pertama)

Wednesday, November 1st, 2006

Assalamu’alaikum wrwb

Alhamdulillah, ‘alaa ni’matillah, wash sholatu ‘alaa rosulillah ‘abduhu wa rosuluh…..

Mumpung masih bulan maulid Nabi SAAW, akan saya ungkapkan selalu bagaimana cara dan keutamaan mencintai Nabi kita SAAW, kenapa selalu ada saja orang selalu tidak senang melihat kita mencintai seseorang mulia ini SAAW, aneh sungguh aneh..

@ walhamdulillah ana telah lalu menurunkan hujjah tentang maulid sehingga berkat hidayah dari Alloh ana tak lagi mengikuti maulid. Akhi, apakah Nabi kita lupa bagaimana cara memberitahu ummatnya untuk mencintai dirinya??? Sehingga sangat penting bagi antum untuk membuat perayaan tersendiri untuk mencintai Nabi kita shalallahu ‘alaihi wa sallam. Bukankah Rasululloh shalallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkan kita ummatnya hingga tata cara buang air kecil ??? apakah antum telah menganggap Rasululloh shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak memperhatikan masalah bagaimana cara mencintainya ??? Siapa yang aneh ya akhi, kita mencintai dan membenci seseorang diatas dalil dan nash yang shahih. Kepada siapa kita harus wala’ dan kepada siapa pula kita harus bara’, bacalah penggalan kisah para salafush shalih Insya Alloh mereka telah lebih dahulu dari ana dan anta dalam melakukan cara bagaimana mencintai Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam.

Nastaghfirullahal adzhiiem wa natuubu ilaih, ga ada cape2nya seseorang dengan gampangnya bermodal 1-2 ayat qur’an dan hadits langsung mencap suatu kaum itu salah besar…

@ ana katakan perkataan yang mafhum mukhalafah bagi diri anta, ana lah yang justru bertanya kepada anta, ga ada bosennya anta memaksakan dalil untuk melegalkan perbuatan yang anta lakukan ??? apakah dirasa kurang cukup QS. Al Maidah : 3.  “ pada hari Ini Telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan Telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan Telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.”  bagi anta ana tanyakan masih kurangkah ayat terakhir yang diturunkan oleh Alloh kepada Rasululloh shalallahu ‘alaihi wa sallam bagi diri anta, sehingga sangat mungkin untuk membuat sesuatu yang dianggap dapat lebih mendekatkan diri kepada Rasululloh shalallahu ‘alaihi wa sallam.??? Atau tak lain semua itu bersifat anggapan semata.

dan pendapatnyalah yang paling benar karena disokong oleh dalil-dalil dan sikap taklidnya kepada ulama mujaddid yang mengusung bendera salaf.

@ kami tanyakan dimana letak sisi taklid yang anta maksudkan ??? lantas apakah bagi anta bila sesuatu yang mengikuti dalil secara rajih, qath’i, dan shahih anta anggap taklid. Cobalah yaa akhi bedakan antara taklid dengan ittiba. Sehingga jelas bagi anta laksana matahari di siang hari yang mudah dipandang oleh mata. Disinilah kembali ana tanyakan mujaddid siapa yang kami taklidi ???, apakah anta maksud syaikhul islam ibnu taiymiyah atau syaikh muhammad bin abdul wahhab ??? yang seringkali kebanyakan orang tak tahu menahu, yang jelas apabila berbeda dan berpemahaman aneh lantas dikatakan sebagai seorang wahhabi !!! padahal ketika ditanyakan apa itu wahhabi mereka tak tahu menahu siapa dia dan tak jarang mengatakan bahwa beliau rahimahullah sebagai guru syaikhul islam ibnu taiymiyah. Pantaslah apa yang dikatakan oleh Al-Imam Syafi’i ketika ia dituduh sebagai seorang syi’ah rafidhah, beliau mengatakan “ kalaulah seseorang yang mengikuti sunnah itu adalah seorang rafidhah, maka saksikanlah aku adalah seorang rafidhi “ dan perkataan ini kembali dikatakan oleh syaikh bakr bin abdullah abu zaid, dengan perkataanya “ kalaulah mengikuti dan mencintai Rasululloh shalallahu ‘alaihi wa sallam sebagai wahhabi, maka biarkan kami dicap sebagai wahhabi “ maupun perkataan Asy Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu “Jika pengikut Ahmad adalah Wahabi, maka aku akui bahwa diriku wahabi. “

Menurutnya apa yang dilakukan sekarang ini adalah seperti apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAAW,, Nabi SAAW ga pernah menginginkan umatnya dalam kotak2 yang saling bertentangan satu sama lain… Bukankah perbedaan pendapat itu fitrah?? Ya itu sungguh fitrah, tapi tidak bagi para pengusung bendera salaf

@ sebelumnya ana katakan jangan anta mempersingkat ucapan Shalallahu ‘alaihi wa sallam dengan singkatan seperti itu, anta katakan sebagai pencinta Nabi tapi mengapa kau singkat salam dengan seperti itu, telah ana turunkan terjemahan tentang larangan menyingkat ucapan seperti itu silakan lihat di blog ana sebelum tulisan ini. Kembali kepada topik, lho kok sekarang anta berkata demikian, apakah salah apabila kita mencoba untuk melakukan seperti apa yang dikatakan, dilakukan, dan dijalankan oleh Rasululloh shalallahu ‘alaihi wa sallam. Bukankah Rasululloh shalallahu ‘alaihi wa sallam sendiri berpesan “Maka sesungguhnya barang siapa di antara kalian yang masih hidup tentu akan melihat perselisihan yang banyak, maka peganglah sunahku dan sunnah khulafaur rasyidin mahdiyin, peganglah dengannya serta gigitlah dengan gigi-gigi gerahammu. Dan tinggalkanlah oleh kalian perkara-perkara yang baru dalam agama ini karena sesungguhnya setiap yang baru dalam agama ini bid’ah dan setiap bid’ah sesat “ (dikeluarkan oleh Abu Dawud 4607 dan Tirmidzi 2676 dan berkata Tirmidzi: hadits hasan shohih). Salahkah Rasululloh shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata demikian ??? dan bukankah Alloh ta’ala pun telah mengatakan di dalam “ apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya. “ ( QS. Al-Hasyr : 7 ) salahkah bagi anta, Alloh mengatakan seperti itu dan masih banyak ayat lain dan hadist lain yang mengatakan tentang wajibnya mengikuti Rasululloh shalallahu ‘alaihi wa sallam, dan juga banyak ulaama lain yang menulis kitab tentang bagaimana cara mencintai dan wajibnya mengikuti Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, seperti Syaikhul Islam Ibn Taiymiah dalam kitabnya “ minhaju sunnan nabawiyah “, syaikh shaleh al-fauzan di dalam kitabnya “ huququ nabiyu shalallahu ‘alaihi wa sallam bainal ijlal wa ikhlal “. Dan masih banyak lagi ya akhi.

Permasalahan fitrah, ya perbedaan pendapat pada masalah fiqhiyah merupakan fitrah, asal jangan kau cantumkan hadist la aslalahu “ perpecahan adalah rahmat “ karena syaikh albani telah mengomentarinya di kitab silsilah hadist adh dhaifah jilid 1. na’am kalau yang anta maksud perbedaan fiqhiyah dan pastinya ada yang melatarbelakangi perbedaan tersebut ( ada dalilnya mereka diatas perbedaan ) dan ini pun hanya terjadi dikalangan para ahlul ilmu yang telah mumpuni dan diakui otoritasnya dalam berfatwa. Kami mengatakan itu fitrah setelah adanya dalil yang menjelaskan dan mengetahui letak perbedaanya, dan kami tidak bersendirian dalam mentarjih suatu pendapat.

Mari kita simak perkataan Imam Asy Syaukani :” adapun berpegang kepada pendapatnya lantaran malas mencari dalil padahal ada dalilnya dari Al-Qur’an atau sunnah maka hukumnya haram, melanggar ayat ini ( maksudnya ketika menfsirkan ayat “ …sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran .” QS.Yunus : 36 ). Sebab dia mendahulukan pendapatnya dan tidak merasa butuh dalil. Memang ada manusia yang membolehkan berijtihad tanpa ilmu. Ini adalah salah ! ketahuilah, bahwa ijtihad diperbolehkan bagi ulama sunnah yang apabila mereka telah berusaha mencari dalil nash akan tetapi belum menjumpainya, dan mereka sanggup mencabut ijtihadnya bila ternyata ditemukan dalil yang menyelisihinya. Jadi bukan sembarang orang boleh berfatwa. Dari sisi inilah orang yang berilmu mengetahui siapa diantara mereka yang ceroboh dan ngawur berfatwa serta siapa dai di ambang pintu neraka. “ –sekian perkataan Imam Syaukani dalam Fathul Qadir, tafsir QS.Al-Isra’ : 36.

Tapi tidak bagi pengusung bendera salaf , itu perkataan anta. Insya Alloh mudah2an di penjelasan berikutnya anta dapat menemukannya dan ana dapat menuliskannya. Sekedar cuplikan kerika anta mengatakan hal seperti itu dengan serta merta anta telah menabuh genderang perang dengan para shahabat radhiyaullahu ‘anhu, para tabi’in, dan para tabiut tabi’in, dan para ulama dari mazhab 4, ahli fiqh, tafsir, dll. Karena merekalah pengusung bendera salaf. Sedangkan kami, kami hanyalah meneladani jejak para salaf!!! Waspadalah dengan perkataan anta ya akhi, jangan isti’jal sehingga hawa nafsu yang menguasai anta.

Mereka dengan gampangnya mengklaim pendapat mereka adalah pendapat Rasulullah SAAW, bahkan mereka merasa mengembalikan nuansa da’wah Rasulullah SAAW. Padahal Rasulullah SAAW ga pernah memaksakan seseorang untuk ikut ajarannya mengenai agama “La ikro hafiddiin” ya kan?

@ tentang mengklaim pendapat bahwa pendapat kami pendapat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam memang sangat benar, silakan anta lihat kitab yang ditulis oleh guru-guru kami seperti Yazid bin Abdul Qadir Jawwas dalam kitabnya “ Prinsip Dasar Islam “, atau Abdul Hakim bin Amir Abdat dalam kitabnya “ Lau Kaana Khairan La sabakuuna Ilaih “ atau juga tulisan dari Muhammad Umar As-Sewwed dalam “ Risalah Dakwah Salafiyah “ atau Luqman Ba’abduh dengan bukunya “ Mereka Adalah Teroris “, atau juga buku terjemahan yang dilakukan oleh ustadz kami di Indonesia ini  yang rata2 diterbitkan oleh Darul Haq, At-Tibyan, Al-Haura, Maktabah Salafy Press, Pustaka Sumayyah, dll. Tidak ada yang tercantum dalam kitab tersebut sesuatu yang berisi hawa nafsu, akal si penulis, atau pendapat para fiulosof jahil, tetapi yang akan ditemukan ialah, “ qolalloh, qola rasul, qola shahabat “. Memang benar kita mengembalikan nuansa dakwah yang dilakukan oleh Rasululloh shalallahu ‘alaihi wa sallam darimana beliau memulai yaitu tauhid ( sehingga syaikh kami Albani menulis kitab hasil transkrip ceramah beliau “ Tauhid Awwalan ya Du’atal Islam “ ) dan banyak ayat Al-Qur’an yang mengatakan tentang mengembalikan kepada Tauhid, seperti ( QS. Al An’am : 82, QS. Adz Dzariyat : 56, An Nisa : 36 ) dll

nah lho, perkataan anta aneh dan sungguh sangat aneh, bisa-bisanya ngambil secuil ayat untuk melegalkan suatu perbuatan, tau gak anta maksud dan ayat la ikroha fi din dalam konteks apa, lha kok bisa-bisanya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam gak pernah memaksakan seseorang untuk ikut ajarannya. Coba deh simak ayat ini “ Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang Telah dikuasainya itu dan kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS.An Nisa : 115) bagaimana tidak memaksakan bukankah di ayat tersebut telah jelas bagi yang menyelisihi dan menentang Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam maka ia dibiarkan tersesat. Masih kurang juga simak perkataan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam ini “…Maka barangsiapa yang membenci sunnahku maka ia bukanlah golongan ku… “ ( HR. Mutaffaqun ‘alaih ). Seharusnya bagi anta justru mengajak kaum muslimin kembali kepada as-sunnah yang ash-shahihah, bukan justru melontarkan perkataan seperti itu. Yang malah sepertinya menganggap remeh tentang permasalahan paling esensial dalam dien ini.

Tapi klo bahasan ini masih berkaitan dengan kalimat pertama yang terdapat perkataan “ pembawa bendera salaf “  yang mengklaim pendapatnya mengikuti Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam maka mari kita nikmati perkataan berikut ini ( karena mereka benar mengikuti Rasululloh shalallahu ‘alaihi wa sallam.). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, mengatakan : “ Sebagaimana tidak ada generasi yang lebih sempurna dari generasi para shahabat, maka tidak ada pula kelompok setelah mereka yang lebih sempurna dari para pengikut mereka. Maka dari itu siapa saja yang lebih kuat dalam mengikuti hadist Rasulullah dan Sunnahnya, serta jejak para shahabat, maka ia lebih sempurna. Kelompok yang seperti ini keadaanya, akan lebih utama dalam hal persatuan, petunjuk, berpegang teguh dengan tali (agama) Alloh dan lebih terjauhkan dari perpecahan, perselisihan, dan fitnah. Dan siapa saja yang menyimpang jauh dari itu (Sunnah Rasulullah dan jejak para shahabat) maka ia akan lebih jauh dari rahmat Alloh dan lebih terjerumus ke dalam fitnah. “ ( Minhajus Sunnah, 6 / 368 ). Cukup bukan perkataan syaikhul islam ibn taiymiyah bahwa memang benarlah mereka para salaf mengikuti Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Dan kami hanyalah salafiyyun ( orang yang mengikuti as salaf ), karena hakekat pembawa bendera salaf yang sesungguhnya telah dijabarkan diatas.

Tetapi pada akhirnya agama yg diperjuangkan Baginda Rasulullah SAAW menjadi merata di seluruh penjuru bumi ini dari dulu hingga sekarang… kita tak dapat pungkiri yaa ikhwan, Baginda Rasulullah SAAW kita adalah manusia yang paling sukses dan cerdas dalam menda’wahkan agama Allah Ta’ala. ‘Ala kulli haal, mereka yang mengusung bendera salaf ini belum bisa berakhlak sopan santun terhadap seseorang yang telah mengenalkan Islam secara kaffah dan diridho’i Allah Ta’ala kepada mereka, yang tiada lain dan tiada bukan Baginda kita Rasulullah SAAW.

@ tidak ada sorotan dalam kalimat kalimat pertama, dan memang benar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam telah sukses mendakwahkan ad-dien ini dari pertama yang paling prioritas yaitu at-tauhid seperti yang dilakukan oleh Nabi-nabi sebelum beliau, seperti Nabi Nuh ‘alaihi salam lihat QS. Nuh 1-25, Nabi Ibrahim ‘alaihi salam QS. Al-An’am :  74-79, itulah diantaranya dakwah yang dilakukan oleh Nabi-nabi sebelum beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu memulai dari sisi tauhid ; bukankan anta melihat ketika tragedi merapi itu dimana para penduduk masih diliputi dengan kesyirikan membuang sesaji ke gunung, atau di Jakarta dimana masih banyak kuburan yang disembah. Dan bukan sesi ini permasalahan yang ana fokuskan dan insya Alloh ada waktu tersendiri dalam membahas masalah ini.

Perkataan anta yang kedua yaitu , mereka yang mengusung bendera salaf ini belum bisa berakhlak sopan santun terhadap seseorang yang telah mengenalkan Islam secara kaffah dan diridho’i Allah Ta’ala kepada mereka, yang tiada lain dan tiada bukan Baginda kita Rasulullah SAAW. Maka cukuplah kami katakan untukmu “Alangkah buruknya kata-kata yang keluar dari mulut mereka, mereka tidak menggunakan sesuatu keuali dusta ( QS. Al Kahfi : 5 ). Dan satu lagi “ hattu burhanukum inkuntum shadiqin” ( tunjukkan bukti kebenaranmu bila kamu di sisi yang benar ) dimana kau melihat bahwa kami tak memiliki sopan santun, siapa yang tak memiliki sopan santun, sopan santun dimananya dan apanya ??? jawab akhi, apakah memaksakan dalil yang haq untuk melakukan suatu perbuatan yang di-ada-ada dikatakan sopan santun kepada Rasululloh shalallahu ‘alaihi wa sallam ??? nas’alulloha wa lakum ‘afiyyah

Sedangkan mereka malah memuliakan pendapat2 ulama mereka yang salah satunya mengharamkan kita berziarah kubur ke maqom Rasulullah SAAW  bahkan dia ga pernah sama sekali menginjak Maqam Rasulullah SAAW.

@ mana pendapat yang mengatakan kami mengharamkan berziarah ke makam Rasululloh shalallahu ‘alaihi wa sallam ?? lantas apakah pada musim Haji kita kan menyia-nyiakan untuk shalat ditempat yang diberkahi Masjid Nabawi, kalulah diharamkan berarti otomatis kami pun akan berpendapat haram pergi ke masjid nabawi dong. Bukan untuk mengkhususkan diri berziarah ke makam Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam tetapi untuk shalat di tempat yang diberkahi, lihatlah betapa banyak jemaah haji dari Indonesia yang salah kaprah dengan mengatasnamakan ziarah ke makam Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, ada diantara mereka menangis, meratapi, dan memasukkan KTP mereka kedalam kamar makam Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, untuk apa ?? meminta / beristi’anah kepada Rasululloh shalallahu ‘alaihi wa sallam. Bukankah anta dapat menemukan di Riyadhus Shalihin larangan bersumpah dengan menggunakan nama Nabi shalallahu ‘alahi swa sallam?? “ yang ketika ada sahabat mengatakan “ demi Alloh dan Rasul-Nya” lantas Rasululloh mengatakan apakah engkau hendak membuat aku sebagai tandingan Alloh. Perhatikanlah itu ya ikhwan. Ziarah kubur di syari’atkan tap i perhatikan pula bagaimana kaifiyahnya dan sifatnya. 

Sampai2 semua situs2 bersejarah Islam dihancurkan, maqom Sayyidina Hamzah ra, maqom Sayyidah Khodijah AlKubro di Mekah, dan lain-lainnya lantaran mereka takut hal itu akan jadi ajang kemusyrikan. Betapa bodohnya pendapat demikian, padahal kita mengharapkan keberkahan dari para manusia2 mulia tersebut agar do’a kita langsung didengar oleh Allah Ta’ala, kita ga pernah menyembah mereka, apalagi menganggap mereka Tuhan… na’udzubillah. Malah mereka yang menghancurkan situs2 tersebut akan dimintai pertanggungjawabannya nanti dihari kiamat.

@ ana la adri tentang permasalahan ini, tapi sebaiknya nanti akan ana cek di kitab tarikh, bukan masalah menghancurkannya tetapi latar belakang yang menghancurkannya, bukankah kaidah fiqh mengatakan “ dar’ul mafsadat muqaddam, ‘ala jalbil mashalih “ kalaulah Syaikhul Islam Muhammad bin Abdul Wahhab yang menghancurkan kubur-kubur. Anta bisa melihat di kitab rektor jami’ah islamiyah madinah, Syaikh Al ‘Ubud tentang hakikat dakwah syaikh abdul wahhab.

Mereka memang tidak pernah bersopan santun kepada seseorang yang lebih mulia dari pada mereka… Semoga Allah Ta’ala merahmati mereka yang menghancurkan bukti2 kemuliaan Islam di tanah haramMu Ya Allah, sehingga mereka dapat mengungkapkan kecintaannya kepadaMu dan RasulMu sebelum ajal menjemput….

@ na’am memang mereka ( Hamzah radhiyaullohu ‘anhu dan khadijah radhiyaullohu anha lebih mulia dari kami ) tapi kemuliaan orang bukanlah dengan mendatangi makamnya dan menyembah ataupun lantas meratapinya dengan serta-merta, melainkan meneladani kehidupannya apakah telah sesuai dengan apa yang kita lakukan saat ini.

*** SELESAI BAGIAN PERTAMA***